Artis Gisella Anastasia dan MYD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Syur

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM , JAKARTA , hasil Pemeriksaan kepolisian kasus Artis Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Gisel dan pemeran laki-laki tersebut akan dijerat dengan UU Pornografi.

Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Kami menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/20).

Dijelaskan Yusri, Gisel mengakui video syur tersebut adalah dirinya dengan seorang laki-laki berinisial MYD saat berada di Medan Sumatera Utara pada tahun 2017 yang lalu.

“Saudari GA mengakui dan dikuatkan dengan ahli forensik ahli IT yang ada. saudari GA dan saudara MYD mengakui itu yang ada dalam video (syur) yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri,” ujarnya.

“Dia (Gisel) mengakui dirinya sendiri, jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” sambung Yusri.

Penyidik dalam hal ini akan memanggil keduanya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya

Kedepannya, kami akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Secepatnya akan kami lakukan pemanggilan terhadap keduanya sebagai tersangka,” tandasnya.

Polisi akan menjerat Gisel dan MYD dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.

“Dengan ancaman pidananya, paling rendah enam tahun paling tinggi 12 tahun,” tegas Yusri.

Sebelumnya diketahui, Gisel dua kali memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa dalam perkara kasus video syur mirip artis. Giselle saat itu berstatus sebagai saksi. Polda Metro Jaya sendiri telah mengirimkan berkas perkara dua tersangka penyebar video syur ke Kejati DKI. Namun Jaksa mengembalikan berkas perkara tersebut karena masih ada kekurangan.

Baca Juga :   Ribuan Dukungan Dari Berbagai Negara Terus Mengalir untuk Palestina

“Salah satu kekurangannya adalah pemeriksaan Gisel, sehingga penyidik kemudian memeriksa kembali Gisel beberapa waktu yang lalu ungkapnya

( Rudi)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita