Mediapasti.com – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pasal 7 BAB IV Pajak Pertambahan Nilai UU HPP mengatur bahwa tarif PPN naik menjadi 11% dari 10% mulai 1 April 2022. Lalu tarif PPN naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Pengertian PPN
PPN atau value added tax (VAT) adalah pajak tidak langsung, yang disetor oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, konsumen akhir sebagai penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya.
Saat pemerintah memberlakukan kenaikan PPN menjadi 11% pada 2022, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, disebutkan bahwa PPN dikenakan bagi kegiatan layanan atau transaksi menggunakan uang elektronik, karena termasuk jasa kena pajak.
PPN Pada Pembayaran Elektronik
Sesuai pasal 7 PMK 69/2022, selain pengisian ulang, PPN juga dikenakan atas biaya jasa registrasi pemegang uang elektronik, pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai.
Jika tarif PPN biaya jasa transaksi uang elektronik naik menjadi 12 persen, biaya tambahan yang harus dibayarkan konsumen meningkat.
“Misalnya, kita top up e-money Rp10 juta, umumnya terdapat biaya jasa atau kita kenal sebagai fee sekitar Rp500 atau Rp1.500 tergantung dari pemberi jasa. Nah, atas fee Rp500 inilah yang nantinya akan dikenai PPN 11 persen. Jadi, PPN yang dipungut hanya sebesar Rp55,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor pada 13 April lalu.
Contoh Penerapan PPN
Contoh pertama, pembayaran atas belanja sebesar Rp100.000 menggunakan saldo dompet digital atau uang elektronik disertai biaya layanan sebesar Rp5.000. Dalam transaksi itu, PPN 12% dihitung dari biaya layanan yang menyertai, yakni dari Rp 5.000. Lantas, besaran PPN dari transaksi tersebut adalah 12% dikalikan biaya layanan Rp5.000, yakni sebesar Rp600.
Contoh kedua, ketika Anda hendak membayar tagihan pembayaran menggunakan uang elektronik sebesar Rp500.000, kemudian ada biaya layanan sebesar Rp3.000. Lantas, PPN yang dikenakan adalah Rp3.000 dikalikan 12% alias Rp360.
Barang Premium Dikenakan PPN
Dalam konferensi pers pada awal pekan ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting.
Namun, kenaikan PPN berlaku untuk barang dan jasa yang masuk kategori premium.
Pemerintah memaparkan 8 jenis barang yang dikenakanPPN12 persen mulai di antaranya:
- Beras super premium
- Buah-buahan premium
- Daging premium
- Ikan mahal seperti salmon premium, tuna premium
- Udang dan crustacea premium (king crab)
- Jasa pendidikan premium
- Jasa pelayanan kesehatan medis premium
- Listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.