Tak Menyerah, Sritex Ajukan Ini Setelah Kasasinya Ditolak MA

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex buka suara terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dari perusahaan.

Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara: 1345 K/PDTSUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, (18/12/2024).

Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA tersebut dan telah melakukan konsolidasi internal.

Selaras dengan itu, Sritex juga telah memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

Iwan menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga kelangsungan usaha dan melindungi ribuan karyawan.

“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” ujar Iwan, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

Selama proses hukum, Sritex telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga operasional perusahaan, termasuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, keterbatasan akibat status pailit membuat perjuangan ini semakin berat.

Baca Juga :   BRI Sediakan Layanan Keuangan Kepada Diaspora Dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita