Kenaikan PPN 12% Picu Ajakan Boikot Pajak dan Saling Tuding di DPR

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025 menuai polemik di masyarakat dan parlemen. Kebijakan ini, yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, mendapat kritik tajam karena dianggap dapat menekan daya beli masyarakat dan menghambat pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Ajakan Boikot Pajak

Di media sosial, muncul seruan dari berbagai kalangan untuk memboikot pembayaran pajak sebagai bentuk protes terhadap rencana kenaikan PPN. Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Tagar #TolakPPN12Persen menjadi trending di platform X, mencerminkan ketidakpuasan publik terhadap rencana tersebut.

Saling Tuding di DPR

Di internal DPR, terjadi perdebatan sengit terkait kebijakan ini. Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menegaskan bahwa UU HPP disahkan dengan persetujuan semua fraksi, termasuk PDI Perjuangan (PDIP). Ia mengkritik sikap PDIP yang seolah-olah tidak terlibat dalam pengesahan UU tersebut dan kini menolak kenaikan PPN. Misbakhun menyatakan, “Berpolitiklah secara elegan. Saya anggota Panja RUU tersebut, sebagai saksi sejarah dan saksi hidup sehingga sangat tahu dinamika pembahasan RUU tersebut.”

Sikap Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanat UU HPP, termasuk kenaikan PPN menjadi 12%. Ia beralasan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, pemerintah juga mempertimbangkan berbagai insentif untuk meringankan beban masyarakat, seperti pengecualian PPN untuk barang kebutuhan pokok dan jasa tertentu.

Kekhawatiran Pengusaha

Kalangan pengusaha mengkhawatirkan dampak negatif kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi. Ketua Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, menyebut bahwa isu kenaikan PPN telah membuat masyarakat cenderung menunda pengeluaran, yang dapat menurunkan konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :   Belanja Kouta internet di Hexa Data aja belanja lebih irit dan murah se Indonesia

Potensi Penundaan

Beberapa anggota DPR mengusulkan penundaan penerapan PPN 12% dengan alasan kondisi ekonomi yang belum stabil. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P, menyatakan bahwa penundaan tersebut dimungkinkan tanpa perlu mengubah UU HPP, asalkan mendapat persetujuan dari DPR.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita