Mediapasti.com – Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti pesawat jet, kapal pesiar, yacht, serta hunian mewah dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerapan tarif PPN 12% ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beliau juga menekankan bahwa barang-barang pokok dan layanan yang menyentuh masyarakat luas tetap dikenakan PPN 11% atau dibebaskan dari PPN, sehingga tidak membebani rakyat kecil.
Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, fokus pemerintah selanjutnya adalah memastikan penyaluran insentif berjalan lancar untuk menjaga daya beli masyarakat. Ia memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2025 akan berada di kisaran 4,9% hingga 5%, dengan catatan pemerintah terus mendorong konsumsi masyarakat kelas menengah.
Selain itu, Myrdal Gunarto, Staf Bidang Ekonomi, Industri, dan Global Markets dari Bank Maybank Indonesia, menilaarif PPN yang hanya menyasar barang dan jasa mewah merupakan langkah bijak. Keputusan ini diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2025, terutama dengan adanya momentum Ramadan dan Lebaran pada periode tersebut.
Dengan demikian, kebijakan selektif ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tahun 2025, tanpakat berpenghasilan rendah dan menengah.