Mediapasti.com – Pemerintah telah mengumumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 hingga 2.200 VA, berlaku selama Januari hingga Februari 2025. Diskon ini bertujuan meringankan beban masyarakat seiring kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Namun, sejumlah warganet mengeluhkan kesulitan dalam mendapatkan diskon tersebut saat melakukan pembelian token listrik melalui platform marketplace. Mereka melaporkan bahwa harga yang ditampilkan tidak mencerminkan potongan 50 persen yang dijanjikan, sehingga menimbulkan kebingungan dan kekecewaan.
Menanggapi hal ini, PT PLN (Persero) menjelaskan bahwa diskon tarif listrik akan diterapkan secara otomatis melalui sistem digital mereka. Bagi pelanggan prabayar, potongan harga akan langsung terlihat saat pembelian token listrik, sementara untuk pelanggan pascabayar, diskon akan tercermin pada tagihan bulanan.
PLN juga menegaskan bahwa pembelian token listrik dengan diskon 50 persen sebaiknya dilakukan melalui aplikasi resmi PLN Mobile atau mitra penjualan resmi lainnya. Hal ini untuk memastikan bahwa pelanggan mendapatkan manfaat diskon sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelanggan yang mengalami kendala atau memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait mekanisme diskon ini disarankan untuk menghubungi layanan pelanggan PLN melalui aplikasi PLN Mobile atau call center resmi. Dengan demikian, diharapkan seluruh pelanggan yang berhak dapat menikmati manfaat diskon tarif listrik 50 persen dengan lancar selama periode yang ditentukan.