Penghapusan Sanksi Administratif Pajak 2025: Wajib Pajak Dapat Keringanan!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administratif pajak bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025, yang ditetapkan pada 27 Februari 2025.

Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak yang terlambat membayar atau melaporkan SPT tidak akan dikenakan sanksi administratif dalam bentuk Surat Tagihan Pajak (STP).

Jika STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka penghapusan sanksi administratif akan dilakukan secara otomatis.

Bagi wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan, batas akhir pelaporan adalah 30 April 2025.

Rincian Pajak yang Dapat Dihapus Sanksi Administratifnya

Keputusan Dirjen Pajak ini mencakup penghapusan sanksi administratif terhadap keterlambatan beberapa jenis pajak berikut:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2)

  1. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
    • Masa Pajak Desember 2024: hingga 31 Januari 2025
    • Masa Pajak Januari 2025: hingga 28 Februari 2025
    • Masa Pajak Februari 2025: hingga 31 Maret 2025
    • Masa Pajak Maret 2025: hingga 30 April 2025
  2. Usaha dengan peredaran bruto tertentu
    • Masa Pajak Januari 2025: hingga 28 Februari 2025
    • Masa Pajak Februari 2025: hingga 31 Maret 2025
    • Masa Pajak Maret 2025: hingga 30 April 2025

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Masa Pajak Januari 2025: hingga 10 Maret 2025
  • Masa Pajak Februari 2025: hingga 10 April 2025
  • Masa Pajak Maret 2025: hingga 10 Mei 2025

3. Bea Meterai

  • Masa Pajak Desember 2024: hingga 31 Januari 2025
  • Masa Pajak Januari 2025: hingga 28 Februari 2025
  • Masa Pajak Februari 2025: hingga 31 Maret 2025
  • Masa Pajak Maret 2025: hingga 30 April 2025
Baca Juga :   Terima Koreksi Publik, Sri Mulyani Janji akan Bersihkan Kemenkeu-DJP dari Pengkhianat

Alasan Diberlakukannya Kebijakan Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan bahwa penghapusan sanksi administratif ini dilakukan karena adanya implementasi sistem Coretax DJP sejak 1 Januari 2025.

Sistem baru ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan, namun juga berdampak pada keterlambatan wajib pajak dalam menyampaikan laporan pajak mereka.

Bagaimana Cara Melaporkan SPT dengan Mudah?

Untuk menghindari keterlambatan dan sanksi administratif di masa depan, wajib pajak disarankan untuk melaporkan SPT lebih awal melalui platform digital yang telah disediakan oleh DJP:

  • Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) jika mengalami kendala teknis dalam pelaporan daring
  • e-Filing: Dapat diakses melalui laman resmi DJP (djponline.pajak.go.id)
  • e-Form: Formulir elektronik yang dapat diisi secara offline dan diunggah saat sudah selesai
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita