PHK Massal di Sritex Jelang Ramadan 2025: Karyawan Tak Dapat THR?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang menimpa karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjelang Ramadan 2025 menimbulkan kekhawatiran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Para pekerja menduga bahwa kurator sengaja menghindari kewajiban pembayaran THR dengan melakukan PHK tepat sebelum bulan suci tersebut.

PHK Massal Menjelang Ramadan 2025

Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto, mengungkapkan bahwa sejak perusahaan dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024, manajemen perusahaan beralih ke tim kurator.

Namun, kurator baru mengambil tindakan PHK pada 26 Februari 2025, hanya dua hari sebelum Ramadan dimulai.

Slamet mempertanyakan timing tersebut dan mencurigai adanya upaya untuk menghindari pembayaran THR kepada karyawan.

PHK massal ini berdampak pada lebih dari 10.000 karyawan di berbagai unit Sritex Group.

Rinciannya, PT Sritex Sukoharjo memberhentikan 8.504 karyawan, PT Primayuda Boyolali 956 karyawan, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 karyawan, dan PT Bitratex Semarang 104 karyawan.

Harapan Pekerja terhadap Pemerintah dan DPR

Para pekerja berharap Komisi IX DPR RI dapat membantu mereka mendapatkan hak-haknya, termasuk THR dan pesangon.

Mereka menekankan bahwa PHK dilakukan saat mereka masih aktif bekerja, bahkan ada yang sedang lembur.

Selain itu, mereka mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto pernah menekankan agar tidak ada PHK di Sritex dan perusahaan harus tetap beroperasi.

Janji Kurator dan Kebijakan Pemerintah

Tim kurator berjanji akan membayar hak dan pesangon karyawan yang di-PHK. Namun, detail mengenai waktu dan mekanisme pembayaran masih belum jelas.

Sementara itu, pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp50 triliun untuk pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.

Namun, mekanisme pembayaran THR bagi karyawan swasta yang terkena PHK sebelum Lebaran masih menjadi tanda tanya.

Baca Juga :   Presiden Prabowo Wajibkan Aplikasi Ojol Berikan Bonus Hari Raya (BHR), Ini Respons Pengemudi

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, pekerja yang mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak atas THR.

Namun, implementasi aturan ini dalam konteks kepailitan perusahaan seperti Sritex memerlukan perhatian khusus dari pemerintah dan pihak terkait.

PHK massal ini tidak hanya berdampak pada karyawan yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga pada perekonomian lokal di wilayah operasional Sritex.

Banyak keluarga yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan ini, sehingga diperlukan langkah konkret dari pemerintah untuk mengatasi dampak sosial dan ekonomi yang timbul.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita