Mediapasti.com – Grab Indonesia menanggapi imbauan Presiden Prabowo Subianto dengan berkomitmen memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol).
Namun, perusahaan menegaskan bahwa tidak semua mitra akan menerima bonus ini, hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak mendapatkannya.
Empat Kriteria Utama Penerima BHR
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menjelaskan bahwa BHR akan diberikan berdasarkan empat kriteria utama:
- Keaktifan sebagai Mitra Grab: Pengemudi harus aktif menyelesaikan pesanan dalam rentang waktu tertentu.
- Konsistensi dalam Menerima Pesanan: Pengemudi harus memiliki tingkat penerimaan pesanan yang konsisten.
- Kepatuhan terhadap Kebijakan dan Kode Etik: Pengemudi harus mematuhi kebijakan perusahaan dan kode etik yang berlaku.
- Penilaian dan Ulasan Pelanggan yang Baik: Pengemudi harus memiliki rating dan ulasan positif dari pelanggan.
Dengan menerapkan kriteria ini, Grab berharap bonus yang diberikan tepat sasaran dan mendukung mitra pengemudi yang berkontribusi aktif dalam ekosistem Grab.
Tirza menambahkan bahwa pemberian BHR disesuaikan dengan kemampuan finansial perusahaan.
Grab tidak dapat memberikan bonus kepada semua mitra tanpa pengecualian, sehingga kriteria tersebut diterapkan untuk memastikan kelangsungan ekosistem Grab tetap terjaga.
Arahan Pemerintah terkait Bonus Hari Raya
Pemerintah, melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, mengimbau perusahaan penyedia layanan transportasi online untuk memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir.
Besaran BHR yang dianjurkan adalah 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Saat ini, Grab sedang memfinalisasi perhitungan BHR bagi mitra pengemudi yang memenuhi kriteria.
Perusahaan berhati-hati dalam menentukan besaran bonus agar tidak mengganggu stabilitas dan keberlanjutan ekosistem Grab.