Rentetan kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret sejumlah unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Provinsi Riau menuai sorotan tajam.
Praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga berdampak serius terhadap masyarakat kecil akibat pencatutan identitas tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Pengamat ekonomi Dahlan Tampubolon menilai fenomena kredit fiktif di tubuh BRI Riau sebagai persoalan serius karena diduga melibatkan oknum internal perbankan.
“Ngeri melihat kasus BRI di Riau ini. Dari Pelalawan, Bengkalis, sampai Kualu, semuanya kena imbas kredit fiktif. Yang paling parah, pelakunya justru orang dalam. Ini sudah seperti pagar makan tanaman,” kata Dahlan, Kamis (8/1/2026).
Kasus kredit fiktif pertama mencuat pada Juli 2024 di BRI Unit Kualu, Cabang Tuanku Tambusai. Seorang Mantri Kredit KUR berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka karena menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kupedes kepada 22 debitur fiktif sepanjang periode 2019 – 2020.
Dalam aksinya, RH menggunakan identitas palsu dengan bantuan oknum pengacara berinisial R, yang bertugas mengumpulkan data fiktif demi memenuhi target penyaluran kredit.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp542 juta. Keduanya telah divonis bersalah pada Juni 2025, dengan hukuman pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti.
Kasus serupa kembali terungkap pada Oktober 2025 di BRI Cabang Pelalawan. Seorang mantan Marketing Kredit berinisial LF bersama pihak ketiga RA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar.
Terbaru, Kejaksaan juga mengungkap kasus kredit bermasalah di BRI Unit Pinggir. Seorang tersangka berinisial JWB ditahan karena diduga menyalahgunakan fasilitas KUR dan Kupedes pada tahun 2024. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp838 juta.
Menurut Dahlan, dampak paling buruk dari praktik kredit fiktif justru dirasakan masyarakat kecil yang identitasnya dicatut tanpa pernah mengajukan pinjaman.
“Yang paling menyedihkan, warga kecil yang KTP-nya dipakai buat kredit topengan. Mereka tidak tahu apa-apa, tiba-tiba namanya sudah bermasalah di OJK. Saat mau pinjam modal usaha atau KPR, langsung ditolak. Ini bukan sekadar mencuri uang bank, tapi merusak masa depan orang,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa dana KUR sejatinya merupakan instrumen negara untuk mendorong kemandirian ekonomi rakyat, bukan menjadi ladang bancakan oknum perbankan.
“Kalau sistem perbankan sudah jebol dari dalam, kepercayaan publik bisa runtuh. Ini bahaya besar bagi stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.
Dahlan pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh jaringan pelaku tanpa pandang bulu, sekaligus mendorong penguatan pengawasan internal di tubuh perbankan.
“Penegakan hukum harus terus berjalan. Jangan sampai uang rakyat raib, sementara pelakunya lolos tanpa efek jera,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan