Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BRI Pamulihan Resmi Ditahan Kejari Sumedang

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Sumedang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan dana nasabah di Bank BRI Unit Pamulihan yang terjadi pada tahun 2020-2021. Sedangkan Bank BRI sendiri merupakan Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Pada hari ini tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sumedang akan menyampaikan penetapan tersangka dan sekaligus langsung melakukan penahanan pada malam hari ini,” kata Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (20/9/2024).

Kedua tersangka, AANS selaku teller dan WTW menjabat kepala unit BRI Pamulihan saat itu, dijerat dengan pasal 8 junto pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 dan 56 KUHP.

Selain AANS dan WTW, penyidik juga menetapkan RTS sebagai tersangka ketiga. RTS, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan BRI, diduga ikut membantu dalam aksi yang menyebabkan kerugian negara. “RTS kami sangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi serta pasal 55 dan 56 KUHP. Peran tersangka RTS adalah membantu dan mempermudah eksekusi di lapangan, yang mengakibatkan kerugian bagi negara,” tambahnya.

Menurut Adi, kerugian negara akibat tindakan ketiga tersangka mencapai sekitar Rp700 juta. Dana tersebut berasal dari nasabah yang diduga dicairkan secara melawan hukum. “Jumlah korban nasabah sampai saat ini ada 11 orang,” jelas Adi.

Salah satu tersangka, AANS, telah ditangkap oleh tim penyidik di Palu, Sulawesi Tengah, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan.

“AANS ini sudah dilakukan penjemputan yang dilakukan satu minggu yang lalu hari Jumat oleh tim penyidik dikarenakan dilakukan pemanggilan berulang kali secara patut sebagaimana didalam KUHAP tapi yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan dari penyidik. Dan hari ini, dua orang ini yang menyusul ditetapkan tersangka dan akan dilakukan penahanan,” katanya.

Baca Juga :   BRI Gaet Vidi Aldiano Berikan Edukasi Ke Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu!

Modus operandi yang digunakan para tersangka belum bisa diungkap secara rinci karena masih dalam proses penyidikan. “Kami masih mendalami modusnya, jadi belum bisa disampaikan ke publik. Namun, perbuatan mereka jelas melawan hukum, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama,” kata Adi.

Adi juga menyatakan bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan tim legal BRI untuk mengusut tuntas kasus ini. “Kami selalu bekerjasama dengan pihak BRI untuk mengungkap kasus ini secara maraton,” tutupnya.

Ketiga tersangka akan ditahan di Lapas Kelas 2B Sumedang. Langkah cepat ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, seperti AANS yang sempat kabur ke Palu.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita