Di Duga Eks Pegawai BRI Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Diduga Jaksa menuntut seorang mantan pegawai BRI yang masih berusia 30 tahun Robbinathara Kawidh selama 10,5 tahun penjara. Ia dinilai telah korupsi Rp 17,2 miliar yang dipakainya untuk judi online (judol)!

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROBBINATHARA KAWIDHI M dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun 6 (enam) bulan dikurangi dengan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan serta memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi tuntutan yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Jakpus, Kamis (7/8/2025)

Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis Eryusman dengan anggota Rios Rahmanto dan Mardiantos. “Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan yaitu membayar Uang Pengganti sebesar Rp 17.242.000.000,00 (tujuh belas miliar dua ratus empat puluh dua juta rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” pinta JPU.Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Robbinathara Kawidh alias Robbi diadili dalam berkas perkara nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst. Robbi saat kejadian didakwakan adalah Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) pada Bank BRI kantor cabang Tanah Abang.“Bahwa Tersangka Robbinathara Kawidhi M selaku RM Dana BRI KC Tanah Abang melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pencairan Deposito pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang Tahun 2023 telah terdapat unsur merugikan keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan Tersangka Robbinathara Kawidhi sebesar Rp 17.242.000.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit Branch Office BRI Tanah Abang No: SR.3.e-RA-JKS/RAS/RA2/02/2025 tanggal 20 Februari 2025,” demikian bunyi dakwaan jaksa.Dalam dakwaan disebutkan, Robbi adalah Relationship Manager nasabah PT Danasakti Sekuritas Indonesia. Di mana nasabah PT Danasakti Sekuritas membuka deposito 5 bilyet, dua di antaranya senilai Rp 18 miliar lebih. Awalnya, bunga deposito ditransfer ke PT Danasakti Sekuritas Indonesia disetorkan dengan lancar. Hingga pada Juli 2024 mulai ada kendala.”Juli 2024, bunga telat. Saya telepon Robbi, katanya cuti,” kata saksi dari PT Danasakti Sekuritas Indonesia, Maria.Setelah dua bulan telat, akhirnya PT Danasakti Sekuritas Indonesia melaporkan permasalahan itu ke BRI. Pihak bank lalu mengusut permasalahan nasabah tersebut dan terungkap bila deposito sudah dibobol Robbi. Bank langsung mengganti uang nasabah 100 persen.”Semua sudah diganti,” ujar Maria.Giliran BRI meminta pertanggungjawaban uang yang dibobol tersebut. Setelah dilakukan investigasi secara internal, ternyata Robbi membobol dengan cara memalsukan sejumlah dokumen mengatasnamakan PT Danasakti Sekuritas Indonesia. Robbi kemudian memindahbukukan dana tersebut ke deposito baru dan juga ke tabungan. Selidik punya selidik, urai dakwaan jaksa, uang itu dipakai Robbi untuk bermain judi online (judol).”Bahwa uang hasil pencairan deposito milik PT Danasakti Sekuritas Indonesia digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online kurang lebih sebanyak Rp 15.000.000.000,00 dan untuk dipinjamkan ke orang lain sebesar kurang lebih Rp 1.500.000.000,00,” urai jaksa dalam dakwaanya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita