Oknum ASN Berau Buron! Kejari Tetapkan DPO dalam Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI Rp 1,2 Miliar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau segera mengungkap dan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada salah satu perbankan jaringan Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI Cabang Tanjung Redeb.

Perkara ini ditaksir menimbulkan kerugian negara sementara sebesar Rp 1,2 miliar dan melibatkan dua orang yang diduga berperan sebagai pelaku intelektual.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, menyatakan proses penyidikan telah memasuki tahap akhir.

“Kami akan segera mengungkap tersangka dugaan KUR fiktif BRI Tanjung Redeb dengan kerugian negara sementara Rp 1,2 miliar,” ujarnya Minggu (28/12).

Dua pihak yang diduga terlibat masing-masing merupakan mantan pegawai Bank BRI dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.

Mantan pegawai tersebut diketahui menjabat sebagai Account Officer (AO), sementara ASN berinisial AW disebut bertugas di salah satu dinas di lingkungan Pemkab Berau.

Menurut Imam, keduanya memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam praktik pengajuan KUR fiktif tersebut. “Pelaku intelektualnya dua orang, pegawai BRI sebagai AO dan seorang ASN berinisial AW,” terangnya.

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit internal pihak Bank BRI. Dari audit tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dan pencairan KUR yang dilakukan secara berulang.

“Taksiran kerugian berasal dari audit internal BRI, dugaan terjadi pada rentang 2024 hingga 2025,” jelasnya. Penyidik Kejari Berau menilai modus yang digunakan cukup sistematis. Pengajuan KUR dilakukan tanpa didukung bukti kepemilikan usaha yang sah.

Bahkan, dokumen agunan yang dilampirkan diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. “Seharusnya ada agunan, namun saat dicek ke lokasi, tanah dalam berkas itu tidak ada,” ungkapnya.

Baca Juga :   Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu dan Suami Ditahan KPK dalam Kasus Korupsi

Dalam pembagian peran, mantan pegawai BRI bertugas menerima berkas pengajuan kredit, melakukan verifikasi administrasi, hingga pengecekan lapangan. Sementara AW berperan sebagai perantara atau calo yang aktif mengatur pengajuan KUR fiktif, terutama dari wilayah Talisayan.

“Pegawai BRI itu menerima dan memverifikasi berkas, sedangkan AW aktif mengatur pengajuan KUR fiktif,” ujarnya. Untuk keberadaan para terduga pelaku, Kejari Berau mengungkap kondisi yang berbeda. Mantan pegawai BRI saat ini diketahui sudang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjung Redeb atas perkara hukum lainnya. “Dia sedang ditahan terkait perkara kredit bank dan dijerat Undang-Undang Perbankan,” kata Imam.

Sedangkan untuk perkara KUR fiktif ini, mantan pegawai BRI tersebut akan dijerat dengan tindak pidana korupsi. Adapun tersangka AW, hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami sudah mendatangi rumah AW, namun yang bersangkutan melarikan diri,” bebernya. Imam menegaskan, meski salah satu tersangka belum berhasil diamankan, proses hukum tetap berjalan.

Penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Status tersangka tetap bisa kami tetapkan meski yang bersangkutan melarikan diri,” tegasnya.

Terkait aliran dana hasil kejahatan tersebut, Kejari Berau belum bersedia membuka secara rinci. Namun, dari hasil penyelidikan awal, AW diduga menerima bagian terbesar karena memperoleh persentase dari setiap pencairan.

“Calo AW paling banyak menerima uang karena setiap pencairan mendapat persentase,” ujarnya. Kasus ini turut mendapat perhatian dari Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi. Dia menilai peristiwa tersebut menjadi peringatan bagi sektor perbankan dan aparatur pemerintah daerah.

“Perbankan harus lebih selektif menyalurkan KUR agar tidak disalahgunakan,” katanya. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan internal dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu. “Penegakan hukum harus dilaksanakan dengan baik tanpa pandang bulu,” tukasnya.

Baca Juga :   Ketua KPK Setyo Budiyanto Penggeledahan dalam Kasus BRI Sedang Berjalan

Sumadi berharap, dengan pengungkapan kasus ini, tidak ada lagi ASN yang menyalahgunakan kewenangan dengan menjadi calo kredit. “ASN boleh membantu administrasi, tapi jangan mencari keuntungan menjadi calo,” tutupnya. (sen/sam)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita