Hamas dan Sejumlah Negara Kecam Keras Israel Menjadikan Tanah Tepi Barat Sebagai Wilayah Negara Israel

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Kelompok Hamas mengecam keras keputusan Israel untuk mendaftarkan tanah-tanah di Tepi Barat sebagai “milik negara”. Hamas, yang menguasai Jalur Gaza ini, menyebut keputusan Tel Aviv itu “tidak sah” atau “batal demi hukum” karena dikeluarkan oleh “otoritas pendudukan yang tidak sah”.

Dalam pernyataannya, seperti dilansir Anadolu Agency dan Al Jazeera, Senin (16/2/2026), Hamas menyebut langkah Israel itu sebagai upaya “untuk mencuri dan men-Yahudikan tanah-tanah di Tepi Barat yang diduduki, dengan mendaftarkannya sebagai apa yang disebut ‘tanah negara'”.

Kecaman ini disampaikan setelah pemerintah Israel menyetujui proposal untuk mendaftarkan sebagian besar tanah di Tepi Barat sebagai “milik negara” jika warga Palestina tidak dapat membuktikan kepemilikannya. Langkah semacam ini menjadi yang pertama sejak pendudukan Israel atas Tepi Barat pada tahun 1967 silam.

Proposal kontroversial itu, menurut laporan televisi lokal Israel, KAN, diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz. Otoritas Palestina memberikan reaksi keras dengan memperingatkan bahwa langkah Israel tersebut sama saja dengan “aneksasi de-facto”.

Hamas, dalam tanggapannya, menyebut persetujuan yang diberikan pemerintah Israel itu sebagai “keputusan yang batal demi hukum karena dirilis oleh kekuatan pendudukan yang tidak sah”.

“Keputusan ini merupakan upaya untuk memaksakan fakta permukiman Yahudisasi, yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan,” sebut Hamas dalam pernyataannya.

Kelompok ini berjanji untuk “terus mengkonfrontasi semua upaya pendudukan untuk memaksakan aneksasi, Yahudisasi, dan rencana penggusuran”.

Ditegaskan oleh Hamas bahwa rakyat Palestina “tidak akan membiarkan proyek-proyek kolonial ini diloloskan, dan kehendak rakyat kami serta kepatuhan mereka terhadap tanah mereka dan hak-hak nasional mereka yang telah ditetapkan akan tetap menjadi penghalang yang tak tertembus dalam menghadapi kebijakan dan rencana ekspansionis pendudukan”.

Hamas juga menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan pihak-pihak internasional untuk mengambil tindakan mendesak “untuk menghentikan agresi pendudukan dan pelanggaran yang terus berlanjut terhadap rakyat Palestina kami, yang terpenting di antaranya adalah hak mereka atas tanah mereka, untuk menentukan nasib sendiri, dan untuk mendirikan negara Palestina merdeka mereka dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya”.

Langkah Israel tersebut, menurut media terkemuka Al Jazeera, membuka jalan bagi dimulainya kembali proses “penyelesaian hak kepemilikan tanah”, yang telah dibekukan sejak pendudukan Israel atas Tepi Barat pada tahun 1967 silam.

Hal itu berarti, ketika Israel memulai proses pendaftaran tanah untuk suatu area tertentu di Tepi Barat, siapa pun yang memiliki klaim atas tanah tersebut harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan kepemilikannya.

Namun setelah puluhan tahun pendudukan, standar untuk membuktikan kepemilikan Palestina sangat tinggi, dan langkah tersebut dapat merampas hak ribuan warga Palestina atas tanah-tanah mereka.

Otoritas Palestina, dalam tanggapannya, memperingatkan bahwa langkah Israel itu sama saja merupakan “aneksasi de-facto” terhadap Tepi Barat dan melanggar hukum internasional.

“Eskalasi serius dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional,” sebut Otoritas Palestina dalam pernyataan yang dilaporkan kantor berita WAFA. Disebutkan juga bahwa keputusan semacam itu menimbulkan ancaman terhadap keamanan dan stabilitas.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

[custom-twitter-feeds feed=1]

Tag Berita