MEDIAPASTI.COM – Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan untuk objek wisata dan tempat hiburan berbagai macam jenis di Kota Bandung ditutup selama 14 hari ke depan dan akan berlaku besok, Kamis (17/06/2021).
Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah terjadi kasus Covid-19 di Kota Bandung
“Kebijakan yang pertama penutupan tempat hiburan dan wisata,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Rabu (16/06/2021)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga menyatakan bahwa wilayah Bandung Raya berstatus Siaga 1 dalam penularan COVID-19, Pemerintah Kota Bandung kembali memperketat kegiatan di tempat usaha seperti pasar, restoran, mal, hotel, dan tempat wisata
walikota bandung juga mengintruksikan kepada warga Kota Bandung baik pelaku sosial, ekonomi, pendidikan, budaya, hingga agama, mari sama-sama tingkatkan kesiagaan dan kepada warga luar Kota Bandung saya imbau agar tidak masuk ke sini jika tidak ada kepentingan untuk mengurangi resiko wabah covid 19 serta untuk menjaga wabah covid 19 . ( Rudi )