PEMERINTAH KOTA BANDUNG TUTUP OBJEK WISATA DAN TEMPAT HIBURAN DEMI ATASI COVID 19

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM – Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan untuk objek wisata dan tempat hiburan berbagai macam jenis di Kota Bandung ditutup selama 14 hari ke depan dan akan berlaku besok, Kamis (17/06/2021).

Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah terjadi kasus Covid-19 di Kota Bandung 

“Kebijakan yang pertama penutupan tempat hiburan dan wisata,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Rabu (16/06/2021)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga menyatakan bahwa wilayah Bandung Raya berstatus Siaga 1 dalam penularan COVID-19, Pemerintah Kota Bandung kembali memperketat kegiatan di tempat usaha seperti pasar, restoran, mal, hotel, dan tempat wisata

walikota bandung juga mengintruksikan kepada warga Kota Bandung baik pelaku sosial, ekonomi, pendidikan, budaya, hingga agama, mari sama-sama tingkatkan kesiagaan dan kepada warga luar Kota Bandung saya imbau agar tidak masuk ke sini jika tidak ada kepentingan untuk mengurangi resiko wabah covid 19 serta untuk menjaga wabah covid 19 . ( Rudi )

Baca Juga :   Dewan kesenian Kabupaten Bekasi ( DKKB) Menggalang Dana Untuk Baksos
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita