Mediapasti.com – AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah diduga terlibat dalam kasus narkoba dan asusila.
Pencopotan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025, tertanggal 12 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Dedi Prasetyo, atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penangkapan dan Dugaan Kasus
AKBP Fajar ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba dan asusila.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa Fajar tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Setelah pencopotan, AKBP Fajar dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polri.
Posisi Kapolres Ngada kini diisi oleh AKBP Andrey Valentino, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo, Polda NTT.
Pemeriksaan Lanjutan dan Sidang Etik
Polda NTT telah memeriksa sembilan saksi terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan AKBP Fajar.
Salah satu saksi, berinisial F, diduga berperan sebagai perantara yang menyediakan anak di bawah umur untuk Fajar.
Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Juni 2024 di sebuah hotel di Kupang.
Selain itu, AKBP Fajar akan menjalani sidang etik dan proses pidana terkait kasus ini.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum dan kode etik profesi.