Mediapasti.com – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terdakwa Zulkarnaen Apriliantony menegaskan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, tidak terlibat dalam praktik tersebut.
“Pak Budi Arie tidak menerima apa pun dari perjudian online ini,” ujar Zulkarnaen dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Klarifikasi Zulkarnaen Apriliantony
Zulkarnaen, yang juga dikenal sebagai Tony, menyatakan bahwa dirinya bukanlah pengumpul dana dari praktik perlindungan situs judol, melainkan penerima.
Ia menegaskan bahwa Budi Arie tidak mengetahui sama sekali aktivitas tersebut dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dia (Budi Arie) tidak tahu sama sekali. Saya bisa pertanggungjawabkan, dunia akhirat,” tegas Tony.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaan yang menyebutkan adanya pembagian komisi dari praktik perlindungan situs judol.
Dalam dakwaan tersebut, Budi Arie disebut menerima 50% dari komisi yang diperoleh.
Namun, Budi Arie membantah keras tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai “narasi jahat” yang menyerang harkat dan martabatnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses persidangan dan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali Budi Arie jika diperlukan.