KUHP Baru, Nikah Siri dan Poligami Ilegal Terancam 6 Tahun Penjara

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Pemberlakuan KUHP baru membuat praktik nikah siri dan poligami tanpa prosedur hukum berpotensi berujung pidana, terutama jika dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan atau melanggar ketentuan undang-undang.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru membawa konsekuensi hukum terhadap praktik perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sejumlah pasal, khususnya Pasal 401 hingga Pasal 405, kini relevan untuk menjerat praktik nikah siri dan poligami yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.

Pasal 402 KUHP mengatur larangan melangsungkan perkawinan ketika terdapat penghalang yang sah. Penghalang tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Perkawinan, antara lain masih terikat perkawinan sebelumnya atau tidak adanya izin pengadilan dalam poligami.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara hingga empat tahun enam bulan atau denda kategori IV. “Jika status perkawinan disembunyikan dari pasangan, ancaman pidana meningkat hingga 6 tahun penjara,” demikian bunyi Pasal 401 KUHP baru.

Ketentuan ini menjadi relevan terhadap praktik poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan persetujuan istri. Dalam kondisi tersebut, perkawinan pertama tetap menjadi penghalang sah, sehingga perkawinan berikutnya berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Sementara itu, nikah siri pada prinsipnya tidak serta-merta dipidana penjara. Namun, Pasal 404 KUHP mewajibkan setiap orang melaporkan peristiwa perkawinan kepada pejabat berwenang. Pelanggaran kewajiban administratif ini dapat dikenai pidana denda kategori II.

Meski demikian, nikah siri dapat berimplikasi pidana lebih berat apabila dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan sebelumnya atau menimbulkan penghalang hukum yang sah.

Pasal 403 KUHP juga mengatur sanksi pidana terhadap orang yang tidak memberitahukan adanya penghalang perkawinan, sehingga perkawinan tersebut kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Ancaman pidana dalam ketentuan ini mencapai 6 tahun penjara atau denda kategori IV.

Baca Juga :   KPK OTT Bupati Labuhanbatu

Selain itu, KUHP baru juga mengatur pidana penggelapan asal-usul orang. Ketentuan ini berpotensi diterapkan dalam kasus penyamaran status hukum pasangan atau anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah menurut hukum negara.

Dengan pengaturan tersebut, KUHP baru menegaskan bahwa praktik nikah siri dan poligami yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan tidak hanya berimplikasi perdata, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita