Undang-undang KUHP baru, Seks dengan pacar bisa dipidana

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Paradigma hukum pidana di Indonesia resmi memasuki babak baru seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2 Januari 2026. Salah satu ketentuan yang tetap diatur dalam KUHP baru adalah hubungan seksual di luar perkawinan.

Bedanya dengan KUHP lama yang mensyaratkan tindak pidana perzinaan dilakukan oleh pria dan wanita yang telah menikah, dalam KHUP baru perzinaan dapat dijerat kepada pria dan wanita yang belum menikah. Artinya sepasang kekasih yang belum menikah bisa diancam pidana jika berhubungan seks dengan pacar.

Lantas, seperti apa hukum seks dengan pacar menurut ketentuan KUHP baru?

Seks dengan pacar bisa dipidana

Pakar hukum Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan hubungan seks dengan pacar yang dilakukan tanpa ikatan perkawinan berpotensi dipidana berdasarkan KUHP baru.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP Nasional yang mengatur perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan.

dipidana hingga 1 tahun penjara. Ancaman hukumannya perzinaan 1 tahun, sedangkan hidup bersama tanpa nikah 6 bulan,” ujar Fickar saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (7/1/2026). Berbeda dengan Pasal 284 KUHP lama yang mensyaratkan salah satu pelaku telah menikah, UU Nomor 1 Tahun 2023 memang memperluas cakupan perzinaan, termasuk bagi pria dan perempuan yang sama-sama belum menikah.

Pasal 411 menyebutkan: Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta. Adapun yang dimaksud sebagai “bukan suami atau istrinya” adalah sebagai berikut:

Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya Laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan

Baca Juga :   Joel Le Scouarnec, Dokter Bedah Predator Seksual yang Memperkosa 299 Pasien Anak di Prancis

Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.

Selain hubungan seksual, KUHP Nasional juga mengatur praktik kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan. Dalam Pasal 412 KUHP, disebutkan: Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

Seks dengan pacar di bawah umur

Adapun hubungan seksual dengan pacar yang masih di bawah umur tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. UU tersebut secara tegas melarang hubungan seksual dengan anak di bawah usia 18 tahun, sekalipun dilakukan atas dasar suka sama suka.

Pelaku yang membujuk, menipu, atau melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan persetubuhan diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

Siapa yang Berhak Lakukan Aduan?

Sementara itu, KUHP baru juga mengatur perbuatan pencabulan terhadap anak. Pasal 415 dan 416 mengatur ancaman pidana hingga 12 tahun penjara, bahkan 15 tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian. “Jika pelaku atau terdakwanya anak, maka proses hukumnya dilakukan melalui peradilan anak yang bersifat tertutup,” jelas Fickar.

Mekanisme aduan: tidak bisa sembarang melapor

Fickar menegaskan, tindak pidana perzinaan dan hidup bersama di luar nikah merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari pihak tertentu. “Pengaduan hanya bisa dilakukan oleh pasangan sah, orang tua, atau anak dari pelaku,” ujar Fickar.

Baca Juga :   Ketua KPK Setyo Budiyanto Penggeledahan dalam Kasus BRI Sedang Berjalan

Aduan tersebut juga dapat dicabut selama proses persidangan belum dimulai. Untuk kasus perzinaan dan kohabitasi, pihak yang berhak mengadu adalah: Suami atau istri bagi pelaku yang terikat perkawinan Orang tua atau anak kandung (minimal berusia 16 tahun) bagi pelaku yang belum menikah Warga sekitar, orang tak dikenal, atau organisasi masyarakat tidak memiliki hak untuk melapor, kecuali memperoleh surat kuasa khusus dari pihak yang berhak mengadu.

Kumpul Kebo Bisa Dipidana

Delik aduan ini dapat diperkuat dengan alat bukti, seperti saksi, rekaman video, CCTV, atau bukti lain yang sah secara hukum. Dengan berlakunya KUHP Nasional mulai 2026, masyarakat diimbau memahami aturan baru ini agar tidak salah tafsir dan tetap menghormati prinsip kepastian hukum.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita