Konsumen Penipuan Rumah di Tenjo Kabupaten Bogor Meminta Bantuan Hukum ke Feradi WPI Jakarta Raya

Konsumen Penipuan Rumah di Tenjo Kabupaten Bogor Meminta Bantuan Hukum ke Feradi WPI Jakarta Raya
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Jakarta. – Ferdinand Oma (45) Konsumen membeli 1 buah unit rumah pada tanggal 7 September 2020 di perumahan Tenjo City RT 002 RW 002 Desa Singabangsa Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, Ferdinand Oma membayarkan DP sebesar Rp. 51.439.700. Dengan cicilan perbulannya sebesar Rp. 1.773.391.

Begini kronologis Konsumen dipaksa mengosongkan rumahnya:

Menurut pengakuan Ferdinand Oma dari awal ia selalu tepat waktu membayar cicilannya, hingga terakhir membayar cicilan pada bulan Maret 2023 dan memiliki bukti pembayaran.

Selanjutnya, Ferdinand Oma menerangkan di bulan April dan bulan Mei 2023 ada pihak Security yang datang kerumah untuk meminta tunggakan cicilan yang menurut pengembang kami menunggak 4 bulan. Namun saya menjelaskan ke Revan yang mewakili pengembang untuk menagih cicilan , saya terakhir membayar dibulan maret 2023.

Kemudian di tanggal 9 Mei 2023 saat rumah dalam keadaan kosong, sekitar 15 orang yang tidak dikenal mendatangi rumah saya, mereka melakukan pembongkaran dan pengrusakan paksa rumah, membobol gerbang, pintu dan kamar yang terkunci.

Mengeluarkan seluruh barang barang pribadi, dan mengambil dokumen penting dan barang berharga lainnya.
Setelah kejadian pengosongan barang barang yang ada dirumah Ferdinand Oma, konsumen Ferdinand Oma menemui Revan untuk bermediasi agar Ferdinand Oma dapat melanjutkan cicilannya kembali, namun seluruh permohonan Ferdinand Oma ditolak dengan alasan rumah harus dikosongkan dan tidak boleh dihuni kembali.

Ferdinand oma mengatakan karena proses mediasi sudah tidak menemukan titik temu, Ferdinand Oma melaporkan ke pihak berwajib ke Polres Bogor pada 5 September 2023 dengan Nomor : LP / B / 1626 / IX / 2023 / SPKT / POLRES BOGOR / POLDA JAWA BARAT.

Melaporkan YL selaku Dirut PT Bumi Waringin Indonesia dengan Dugaan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Baca Juga :   Polisi Penambak Mati Pelajar Gamma Rizkynata Oktafandy di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Ferdinand Oma mengatakan sejak Ia melaporkan ke pihak Polres Bogor hingga saat ini tidak ada progress yang lanjut.
“Saya sudah buat laporan polisi di Polres Bogor sejak september 2023 lalu hingga saat ini tidak ada kemajuan, bahkan saya sudah lama tidak bertempat tinggal di rumah tersebut.” ucap Ferdinand

Oleh karena sudah frustasi dalam mencari keadilan, Ferdinand beserta istri mengadu dan memberikan kuasa ke Feradi WPI DPD Jakarta Raya untuk meminta bantuan hukum dalam proses laporannya di Polres Bogor, pada Senin (5/1/2026) di Kelapa Gading Jakarta Utara.

Ketua DPD Jakarta Raya Harriani Bianca mengatakan dihadapan awak media, kami akan berkoordinasi ke pihak Polres Bogor sekaligus menyerahkan Surat Kuasa ke Penyidik, nanti kita lihat bagaimana prosesnya.
“Kami selaku penerima kuasa dari client kami Ferdinand oma secepatnya kami akan langsung berkoordinasi ke penyidik di Polres Bogor, sudah sampai dimana perkembangan LP client kami.” Kata Harriani Bianca

Lanjut Harriani Bianca menambahkan dari penjelasan kronologis client kami bukan hanya ada Dugaan Pencurian dalam pemberatan, namun dari proses akad kredit pihak Developer atau pengembang di duga ada unsur menipu konsumen.

“Tapi nanti kita lihat proses yang dilakukan penyidik apakah mengusut dari awal proses akad kredit, kami dan tim kuasa hukum akan membela hak hak hukum client kami, yang sejak dari awal hak nya sebagai konsumen dilanggar oleh Developer.” pungkasnya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita