Israel Diminta Untuk Angkat Kaki Dari Palestina Oleh Mahkamah Internasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Pada tanggal 19 Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat hukum yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina merupakan tindakan ilegal dan harus diakhiri

Pendudukan Israel atas wilayah Palestina melanggar hukum internasional. Hal ini termasuk hukum hak asasi manusia, hukum kemanusiaan, dan hukum internasional publik. Israel harus mengakhiri pendudukan dan menarik pasukannya dari wilayah Palestina. Israel harus menghormati hak-hak rakyat Palestina, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri. Israel harus memberikan ganti rugi kepada rakyat Palestina atas kerusakan yang ditimbulkan akibat pendudukan.

Putusan ICJ ini disambut baik oleh Palestina dan banyak negara lain. Mereka melihatnya sebagai kemenangan hukum yang penting dan langkah maju menuju perdamaian di wilayah tersebut. Namun, Israel mengecam putusan tersebut dan menolak untuk mematuhinya.

Masih belum jelas bagaimana putusan ICJ ini akan diimplementasikan.
Namun, putusan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap konflik Israel-Palestina dan dapat membantu untuk menyelesaikannya.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Israel dalam reaksi cepatnya menolak pendapat tersebut dan menyebutnya sebagai “kesalah tidak berdasar” dan sepihak. Kementerian Luar Negeri Israel tetap pada pendirian mereka yang mengatakan bahwa penyelesaian di antara kedua belah pihak harus diselesaikan melalui negosiasi.

“Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanahnya sendiri,” kata kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah pernyataan.

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut pendapat tersebut “bersejarah” dan mendesak negara-negara untuk mematuhinya.

“Tidak ada bantuan. Tidak ada pendampingan. Tidak ada keterlibatan. Tidak ada uang, tidak ada senjata, tidak ada perdagangan…tidak ada tindakan apa pun untuk mendukung pendudukan ilegal Israel,” kata utusan Palestina Riyad al-Maliki di luar pengadilan di Den Haag.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita