Soal Permainan Capit Boneka, Muhammadiyah: Itu Kategori Judi, Hukumnya Haram

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Permainan capit boneka akan dengan mudah kamu temukan saat sedang berkunjung ke pusat perbelanjaan yang di dalamnya terhadap wahana yang menyediakan banyak tawaran permainan.

Untuk memainkan permainan ini pun sangat mudah, kamu hanya perlu memasukkan koin, kemudian mulai menggerakkan capit arah bonek yang diincar hingga waktu yang ditentukan. Jika kamu berhasil mencapit boneka sasaran dan bisa mengeluarkannya dari mesin, maka boneka itu menjadi milikmu seutuhnya.

Namun belakangan, permainan ini menjadi perbincangan hangat di publik mengenai hukum permainannya. Dikutip Indozone dari laman NU Online, Selasa (27/9/2022), dikatakan, berdasarkan hasil keputusan bahtsul masail FMPP XXXVII, disepakati jika hukum permainan ini adalah haram lantaran mengandung unsur perjudian.

“Pada forum ini disepakati bahwa hukum capit claw dan human claw adalah haram karena illat perjudian (maisir/qimar),” kata laman itu.

Masih dalam penjelasan yang sama, turut dijabarkan pula apa-apa saja yang menjadi ciri utama dari judi, salah satunya pada poin ketiga mafhum dari perjudian adalah masing-masing pihak (penjual dan pembeli) sama-sama mempertaruhkan harta.

Sementara dalam poin keempat, dikatakan jika apabila si pihak penyerah uang tidak bisa menggunakan mesin dan tidak bisa mendapatkan boneka, maka otomatis uang miliknya pun hilang dan dia tidak mendapatkan apa-apa (yughram).

“Itu sebabnya permainan di atas masuk dalam ranah perjudian, sehingga bukan sekadar praktik gharar (spekulasi) yang masih bisa dishahihkan dengan adanya khiyar. Dan Forum Musyawarah Pondok Pesantren itu menyepakati akan hal ini.”

Di sisi lain, pada point nomor 5, dijelaskan jika permainan ini dikatakan tidak haram apabila setiap pemain bisa dipastikan mendapatkan boneka dalam memainkan permainan.

“Apabila kondisi ini terjadi, maka akad yang berlaku adalah bai’ muhaqalah atau munabadzah. Hukumnya masih bisa dishahihkan apabila disertai adanya khiyar. Namun, apabila tidak bisa dipastikan mendapatkan boneka, sehingga kadang dapat dan kadang tidak, maka permainan itu adalah murni perjudian (maysir).”

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita