Etika Perang Dalam Islam

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – bagaimana etika perang dalam Islam yang mengatur suatu peperangan? Artikel kali ini akan membahas mengenai seperti apa etika perang dalam Islam.

Pengertian Perang dalam Islam

Perang adalah sebuah kata yang sangat sensitif dan kontroversial dalam kehidupan manusia. Dalam pandangan agama-agama, terutama Islam, perang merupakan salah satu ajaran yang diatur dalam Al-Qur’an maupun hadis Rasulullah SAW.

Perang dalam bahasa Arab disebut qital (membunuh), ghozwah (peperangan yang dipimpin oleh panglima perang secara langsung), dan hari (perlawanan secara fisik). Kata qital berasal dari kata qatala yang berarti menghilangkan ruh dari jasad (meninggal).

Adapun ayat-ayat Al-Qur’an yang konteksnya perang sangatlah banyak. Salah satunya adalah surat Al-Hajj ayat 39-40:

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلا أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ وَلَوْلا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ

Artinya: “Telah diizikan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguh­nya Allah benar-benar Mahakuasa menolong mereka itu, (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata, “Tuhan kami hanyalah Allah.” Dan sekiranya Allah tiada me­nolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa lagi

Sebelum berperang ada etika yang yang perlu diperhatikan pasukan muslim. Muhammad Iqbal dalam Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam menjelaskan, tentara Islam diperbolehkan membunuh tentara musuh dan menawannya, namun ada ketentuan mulia yang harus dipegang kaum Muslimin saat berperang yaitu:

  • Dilarang membunuh anak-anak.
  • Dilarang membunuh wanita-wanita yang tidak terlibat dalam peperangan dan juga dilarang melakukan pemerkosaan.
  • Dilarang membunuh orang tua yang tidak ikut serta dalam peperangan.
  • Tidak memotong atau merusak pepohonan, sawah, dan ladang.
  • Tidak merusak binatang ternak baik sapi, domba dan lainnya kecuali untuk dimakan.
  • Tidak menghancurkan gereja, biara dan tempat ibadah lainnya.
  • Dilarang pula mencincang-cincang mayat musuh, bahkan bangkai hewan tidak boleh dicincang.
  • Dilarang membunuh pendeta dan para pekerja yang tidak terlibat dalam peperangan.
  • Bersikap sabar, berani, dan ikhlas dalam berperang, menjernihkan niat dari pencarian keuntungan duniawi.
  • Tidak melampaui batas, dalam arti batas-batas hukum dan moral dalam peperangan
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita