Mediapasti.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp93.389.684,99 atau Rp93,4 juta per jemaah. Usulan ini didasarkan pada perubahan kurs Dolar AS dan Riyal Arab Saudi terhadap Rupiah.
“Dengan asumsi nilai tukar Dolar AS sebesar Rp16.000 dan Riyal Arab Saudi Rp4.266,67, kami mengusulkan rata-rata BPIH tahun 2025 sebesar Rp93,4 juta,” ujar Nasaruddin dalam rapat kerja bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12).
Rincian Biaya Haji 2025
- Biaya yang Dibebankan kepada Jemaah: Rp65.372.779,49 (70% dari total BPIH)
- Nilai Manfaat (Subsidi Pemerintah): Rp28.016.905,50 (30% dari total BPIH)
Dengan skema ini, sebagian besar biaya tetap ditanggung oleh calon jemaah, sementara pemerintah memberikan kontribusi melalui nilai manfaat.
Kuota Haji 2025 Tetap Sama
Nasaruddin juga memastikan bahwa kuota haji Indonesia untuk tahun 2025 tidak berubah dari tahun sebelumnya. Sebanyak 221 ribu jemaah akan diberangkatkan, ditambah dengan 2.210 petugas haji yang akan mendampingi.
“Kuota ini sesuai dengan informasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” jelas Nasaruddin.
Kilas Balik Biaya Haji 2024
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 lalu, rata-rata BPIH juga ditetapkan sebesar Rp93,4 juta, namun jemaah hanya membayar Rp56 juta atau sekitar 60% dari total biaya. Sisanya ditanggung melalui subsidi pemerintah.
“Besaran ini adalah hasil kesepakatan antara Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, dalam rapat sebelumnya.
Fokus pada Efisiensi dan Pelayanan
Pemerintah berharap bahwa biaya yang diusulkan untuk tahun 2025 ini akan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia, sekaligus menyesuaikan dengan tantangan ekonomi global seperti fluktuasi nilai tukar mata uang.
Dengan usulan ini, diharapkan proses persiapan ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan lancar, mulai dari pengaturan biaya hingga pemberangkatan jemaah ke Tanah Suci.