Idul Adha Jatuh di Hari Jumat 2025: Apakah Masih Wajib Shalat Jumat setelah Shalat Ied?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Perayaan Idul Adha 1446 H yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, memunculkan pertanyaan penting di kalangan umat Muslim: Apakah seseorang yang telah melaksanakan shalat Ied masih wajib menunaikan shalat Jumat?

Pertanyaan ini kerap muncul ketika dua hari besar Islam, yakni hari raya dan hari Jumat, bertepatan dalam satu hari.

Hari Jumat dan Hari Raya: Dua Momen Ibadah yang Agung

Dalam Islam, hari Jumat dikenal sebagai “sayyidul ayyam” (penghulu hari) karena di dalamnya terdapat shalat Jumat, ibadah mingguan yang wajib bagi setiap Muslim laki-laki yang baligh dan bermukim.

Sementara itu, shalat Ied, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, merupakan ibadah tahunan yang sangat dianjurkan dan biasanya dilakukan secara berjamaah pada pagi hari.

Ketika kedua ibadah ini terjadi di hari yang sama, timbul pertanyaan fikih mengenai kewajiban shalat Jumat.

Apakah keduanya wajib dilakukan, atau cukup dengan salah satu saja?

Dua Pendapat Ulama: Wajib vs Boleh Tidak Menunaikan Shalat Jumat

Pendapat Mayoritas: Shalat Jumat Tetap Wajib

Sebagian besar ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan sebagian Hanafi berpendapat bahwa shalat Jumat tetap wajib, meskipun seseorang telah menunaikan shalat Ied.

Dalil-dalil utama:

Al-Qur’an: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Hadis Nabi SAW: “Shalat Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim, kecuali bagi budak, wanita, anak-anak, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud)

Hadis peringatan: “Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat tanpa alasan, maka Allah akan mengunci hatinya.” (HR. Abu Daud)

Kelompok ini berpendapat bahwa dua ibadah utama tidak saling menggugurkan, dan tidak ada nash (dalil) yang membatalkan kewajiban Jumat hanya karena telah melaksanakan Ied.

Baca Juga :   Polisi Terapkan "Oneway" dari GT Cikampek Hingga GT Kalikangkung untuk Atasi Arus Mudik Lebaran

Keringanan hanya berlaku bagi ahlul bawadiy (orang yang tinggal jauh dari masjid), sebagaimana dicontohkan oleh Khalifah Utsman bin Affan.

Pendapat Ulama Hambali: Diberikan Keringanan Tidak Shalat Jumat

Mazhab Hambali dan sebagian ulama kontemporer berpandangan bahwa orang yang telah menunaikan shalat Ied diperbolehkan tidak melaksanakan shalat Jumat, tetapi dianjurkan tetap shalat Zuhur sebagai gantinya.

Dalil utama:

Hadis Zaid bin Arqam: “Rasulullah SAW mengumpulkan dua hari raya—Id dan Jumat—dan memberi keringanan untuk tidak menunaikan shalat Jumat.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah)

Praktik sahabat Nabi: Ibnu Az-Zubair dan Umar bin Khattab diketahui tidak melaksanakan shalat Jumat setelah melaksanakan shalat Ied, dan tindakan mereka tidak ditentang oleh sahabat lain.

Pernyataan Ibnu Abbas: “Nabi memberi keringanan kepada umatnya pada hari di mana dua hari raya bertepatan.”

Pendapat ini dinilai lebih fleksibel dan berlandaskan praktik langsung Nabi SAW dan para sahabat, sehingga dianggap marfu’ (disandarkan kepada Nabi SAW).

Tetap Dianjurkan: Shalat Jumat Diselenggarakan Bagi yang Membutuhkan

Walau ada perbedaan pendapat, ulama sepakat bahwa imam masjid tetap dianjurkan menyelenggarakan shalat Jumat, agar:

  • Umat yang tidak sempat shalat Ied tetap bisa menjalankan ibadah berjamaah.
  • Umat yang ingin melaksanakan kedua ibadah dapat melakukannya.

Dalil pendukung:
“Rasulullah SAW biasa membaca surat Al-A’la dan Al-Ghasiyah dalam shalat Ied dan Jumat. Jika keduanya terjadi pada hari yang sama, beliau tetap membaca keduanya.” (HR. Muslim)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita