Kasus Korupsi Kuota Haji : Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Menjadi Tersangka

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Pasca Permohonan praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas. Permohonan tersebut diajukan untuk menggugat penetapan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan.

Usai di perksa selama enam jam sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut ) resmi di tahan sejak Kamis (12/3/2026) malam.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut perkara yang menjerat eks Menag Yaqut Cholil Qoumas mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar. Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Untuk melengkapi penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024, yakni mencapai Rp 622 miliar,” ujar Asep Guntur, Kamis (12/3/2026).

KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Total nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar, berupa uang tunai US$ 3,7 juta, Rp 22 miliar, dan SAR 16.000. Selain itu, turut disita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan,” tandas Asep.

Asep menegaskan proses penyidikan kasus kuota haji tersebut telah diuji melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan Yaqut.

KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Total nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar, berupa uang tunai US$ 3,7 juta, Rp 22 miliar, dan SAR 16.000. Selain itu, turut disita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan,” tandas Asep.

Asep menegaskan proses penyidikan kasus kuota haji tersebut telah diuji melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan Yaqut.

“Dengan demikian, secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur dia.

KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

[custom-twitter-feeds feed=1]

Tag Berita