Sopir Fortuner Todong Senjata ke Avanza: Median Jalan Bukan untuk Mendahului

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM – Perilaku pengendara Fortuner dan Avanza di Tol Jagorawi masih disorot. Pengendara Fortuner disorot lantaran berperilaku arogan hingga berani menodongkan pistol ke arah pengemudi Avanza setelah terlihat beberapa kali tidak dibukakan jalan.

Di sisi lain, warganet yang mengomentari video viral itu juga membahas perilaku pengendara Avanza lantaran tidak membuka jalan. Sebelum aksi penodongan pistol terjadi, pengendara Fortuner memang terlihat meminta dibukakan jalan dari sebelah kanan lajur 4.

Lajur itu dikenal juga dengan ‘Median’. Di samping itu, pengendara Avanza terlihat tidak membuka jalan dan dianggap berjalan tidak sesuai kecepatan. Bila melihat video, jalanan di depan Avanza memang terlihat padat.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, Median jalan dijelaskan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah. Median juga tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat dan tidak digunakan oleh kendaraan untuk memotorng atau melintas median kecuali dalam keadaan darurat. Median ini juga biasanya terdapat separator beton yang terletak 1 meter dari laju kanan. Jarak antara separator beton dan median itu sudah memperhitungkan batas aman pengemudi.

Para pengendara juga dilarang untuk melintasi batas aman tersebut. Tidak cuma itu, batas aman itu juga tidak boleh digunakan pengendara untuk menyalip kendaraan lain.

Adapun Median jalan yang dilintasi Fortuner juga sudah dibatasi marka jalan membujur berwarna kuning. Mengutip laman Twitter Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, marka membujur warna kuning di tepi sebelah kanan jalan berfungsi sebagai penanda tepi jalur sekaligus sebagai pemberi peringatan kepada pengendara untuk tidak berhenti di sisi kanan jalan tol.

Baca Juga :   Polisi Memburu Pembunuh Pria Jasadnya Terikat Dimakan Biawak Di Bekasi

Aturan marka jalan berwarna kuning itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 34 tahun 2014 tentang Marka Jalan. Dalam aturan itu disebutkan marka jalan kuning menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut.

Bila pengendara ingin mendahului kendaraan lain maka sebaiknya hanya menggunakan jalur kanan namun bukan Bahu Dalam. Umumnya juga terdapat tulisan ‘Lajur Kanan Hanya untuk Mendahului’. Bagi pengendara pengguna lajur kanan ini, disarankan untuk melaju dengan kecepatan maksimal sesuai aturan di jalan tol.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita