Tersangka Irjen Teddy Minahasa Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri

You are currently viewing Tersangka Irjen Teddy Minahasa Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri

MEDIAPASTI.COM – Irjen Pol Teddy Minahasa hingga kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di Mabes Polri, Senin (17/10/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pemeriksaan oleh penyidik Ditrektorat Reserse Narkoba itu sudah berlangsung sejak Senin siang.

“Tim sedang bekerja melakukan pengerjaan. Karena memang diagendakannya siang ini,” ujar Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Kendati demikian, Zulpan belum dapat menjelaskan secara terperinci terkait dengan agenda pemeriksaan maupun keterangan sementara yang sudah didapat oleh penyidik.

Dia hanya mengatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Teddy di ruang penempatan khusus Mabes Polri.

“Saya belum dapat informasi lebih lanjut dzri penyidik di lapangan yang sedang memeriksa, karena pemeriksaan dilakukan di Mabes Polri,” kata Zulpan.

Adapun kegiatan kali ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang sempat berlangsung pada Sabtu (15/10/2022) siang.

Pemeriksaan sebelumnya ditunda atas permintaan Teddy karena ingin didampingi oleh pengacara pribadinya selama proses hukum berjalan.

Polda Metro Jaya sudah menawarkan advokat dari Polri untuk mendampingi Teddy, selama menjalani proses hukum terkait kasus yang menjeratnya.

Namun, Teddy menolak tawaran tersebut dengan alasan pihak keluarga telah memiliki pengacara pribadi untuk mendampingi dirinya.

“Hal ini tidak diterima karena ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri, yang telah disiapkan pihak keluarga,” sambungnya.

Atas dasar itu, lanjut Zulpan, penyidik pun mengakomodir permintaan tersebut dengan menghentikan pemeriksaan yang sempat berjalan.

“Sehingga kami dari Polda Metro Jaya khususnya pendidikan narkoba mengakomodir ini,” kaya Zulpan.

Diberikan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait dugaan kasus narkoba.

Dia pun telah ditempatkan secara khusus (patsus) atas dugaan pelanggaran etik dan profesi, serta tindak pidana yang dilakukannya.

Baca Juga :   BUKTI JPU SPPT 2013 DAN SPPT 2014 NAMA SAMA ALAMAT BERBEDA

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.

Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa.

Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen TM untuk diperiksa. Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam.

Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Satu di antara adalah Teddy Minahasa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka Teddy dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).

Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi. Dari sana, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

“Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka,” kata Mukti.

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun,” pungkas dia.

Tinggalkan Balasan