Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Rudolf Tobing Terancam Hukuman Mati

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM – Christian Rudolf Tobing (36) ditangkap terkait kasus pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha (36). Rudolf Tobing dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tersangka dijerat dengan pasal primer 340 KUHP soal Pembunuhan Berencana. Rudolf Tobing terancam pidana hukuman mati.

“Tersangka merencanakan dan melakukan pembunuhan. Penyidik tetapkan pelaku statusnya sebagai tersangka dan kita kenakan dengan sangkaan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Icha dibunuh Rudolf Tobing di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, Senin (17/10). Jasad korban ditemukan pada Selasa (18/10) malam di Jl Kalimalang, Pondok Gede, Bekasi.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti troli, sarung tangan hitam, mobil milik tersangka, gym bags, tas selempang, uang Rp 1,8 juta, e-money, 2 unit ponsel, 2 kartu ATM, perhiasan emas, serta laptop milik korban.

“Modus operandi adalah pelaku merencanakan pembunuhan dan setelah korban meninggal, pelaku mengambil barang milik korban,” tutur Zulpan.

Perencanaan Pembunuhan

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan ada sejumlah bukti yang menguatkan Rudolf Tobing dijerat dengan pembunuhan berencana. Bukti pertama perihal persiapan dan perencanaan yang dilakukan tersangka dalam membunuh Icha.

“Pertama, tadinya yang bersangkutan akan cari tempat yang sedikit CCTV-nya,” terang Hengki.

Rudolf diketahui menemukan apartemen di Jakarta Selatan yang sesuai dengan kriterianya tersebut. Namun apartemen itu penuh ketika hendak disewa oleh tersangka.

“Ada satu tempat di Jakarta Selatan namun penuh dan beralih ke TKP ini. Jadi ini sudah disurvei yang bersangkutan,” ucap Hengki.

Baca Juga :   Pengendara Fortuner Arogan ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan Mobil

Selain itu, Rudolf telah belajar cara membunuh orang tanpa mengeluarkan suara. Cara itu yang akhirnya dipakai tersangka dalam membunuh Icha.

Sejumlah peralatan yang menunjang aksi pembunuhan kepada Icha pun telah disiapkan oleh Rudolf. Rentetan bukti itu meyakinkan penyidik untuk menjerat Rudolf dengan pasal pembunuhan berencana.

“Yang bersangkutan sudah siapkan kabel ties untuk ikat dan sudah siapkan bungkus plastik untuk bungkus korban setelah aksinya selesai hingga kita konstruksi ke pasal pembunuhan berencana,” tutur Hengki.

Lebih lanjut Hengki mengatakan Rudolf pun turut dijerat dengan pasal pencurian. Pasalnya, sejumlah barang milik Icha diambil tersangka setelah korban meninggal dunia.

“Namun setelah selesai pembunuhan ini ada barang bukti korban yang diambil. Ada uang transfer bahkan diminta transfer dari keluarganya (Icha). Ada barang-barang korban diambil mulai dari handphone, laptop, makanya kita sangkaan juga di Pasal 365 KUHP,” pungkas Hengki.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Selamat Hari Buruh 2024, Bersama buruh kita junjung tinggi peradaban manusia sebagai tulang punggung keluarga & negera. Mari kita junjung tinggi hak-hak pekerja dengan memanusiakan manusia

#labourday #hariburuh #buruh #mediapasti #beritaterupdate #beritaterbaru

Capres nomor urut 01, Anies Baswedan menyampaikan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih, setelah MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2024.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan

2

MK menolak permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan.

2

Seorang menantu di Kendari, Sulawesi Tenggara, tega membunuh mertuanya dan merekayasa kejadiannya seolah-olah korban merupakan korban begal. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (7/4/2024).
kini kasusnya sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan

2

Dukungan Amerika Serikat (AS) ke Israel terus berlanjut, dan kembali memveto resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB. AS memveto resolusi DK PBB yang meminta keanggotaan penuh Palestina di PBB, Kamis (18/4/2024).
#pbb #hakveto #dewankeamananpbb #palestine #keanggotaanpbb #veto

AMICUS CURIAE Dalam Sengketa PILPRES 2024 https://mediapasti.com/hukum/17783/amicus-curiae-dalam-sengketa-pilpres-2024/

Load More

Tag Berita