MEDIAPASTI.COM – Christian Rudolf Tobing (36) ditangkap terkait kasus pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha (36). Rudolf Tobing dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tersangka dijerat dengan pasal primer 340 KUHP soal Pembunuhan Berencana. Rudolf Tobing terancam pidana hukuman mati.
“Tersangka merencanakan dan melakukan pembunuhan. Penyidik tetapkan pelaku statusnya sebagai tersangka dan kita kenakan dengan sangkaan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Icha dibunuh Rudolf Tobing di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, Senin (17/10). Jasad korban ditemukan pada Selasa (18/10) malam di Jl Kalimalang, Pondok Gede, Bekasi.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti troli, sarung tangan hitam, mobil milik tersangka, gym bags, tas selempang, uang Rp 1,8 juta, e-money, 2 unit ponsel, 2 kartu ATM, perhiasan emas, serta laptop milik korban.
“Modus operandi adalah pelaku merencanakan pembunuhan dan setelah korban meninggal, pelaku mengambil barang milik korban,” tutur Zulpan.
Perencanaan Pembunuhan
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan ada sejumlah bukti yang menguatkan Rudolf Tobing dijerat dengan pembunuhan berencana. Bukti pertama perihal persiapan dan perencanaan yang dilakukan tersangka dalam membunuh Icha.
“Pertama, tadinya yang bersangkutan akan cari tempat yang sedikit CCTV-nya,” terang Hengki.
Rudolf diketahui menemukan apartemen di Jakarta Selatan yang sesuai dengan kriterianya tersebut. Namun apartemen itu penuh ketika hendak disewa oleh tersangka.
“Ada satu tempat di Jakarta Selatan namun penuh dan beralih ke TKP ini. Jadi ini sudah disurvei yang bersangkutan,” ucap Hengki.
Selain itu, Rudolf telah belajar cara membunuh orang tanpa mengeluarkan suara. Cara itu yang akhirnya dipakai tersangka dalam membunuh Icha.
Sejumlah peralatan yang menunjang aksi pembunuhan kepada Icha pun telah disiapkan oleh Rudolf. Rentetan bukti itu meyakinkan penyidik untuk menjerat Rudolf dengan pasal pembunuhan berencana.
“Yang bersangkutan sudah siapkan kabel ties untuk ikat dan sudah siapkan bungkus plastik untuk bungkus korban setelah aksinya selesai hingga kita konstruksi ke pasal pembunuhan berencana,” tutur Hengki.
Lebih lanjut Hengki mengatakan Rudolf pun turut dijerat dengan pasal pencurian. Pasalnya, sejumlah barang milik Icha diambil tersangka setelah korban meninggal dunia.
“Namun setelah selesai pembunuhan ini ada barang bukti korban yang diambil. Ada uang transfer bahkan diminta transfer dari keluarganya (Icha). Ada barang-barang korban diambil mulai dari handphone, laptop, makanya kita sangkaan juga di Pasal 365 KUHP,” pungkas Hengki.