Mediapasti – Seorang wanita hamil inisial RN (25) ditemukan tewas di Pantai Ngrawe, Kabupaten Gunungkidul, DIY, Selasa (15/11/2022). Polisi mengungkap korban tewas dibunuh oleh pria inisial ERW (24) yang berstatus mahasiswa UNS dan rekannya, AA (37).
Berita pembunuhan sadis tersebut menarik perhatian pembaca detikJateng sepekan ini. Berikut rangkumannya:
Penemuan Mayat Wanita Hamil Tanpa Identitas
Sekretaris SAR Satlinmas Wilayah II Gunungkidul Surisdiyanto menjelaskan penemuan mayat oleh salah seorang warga yang mendapati sesosok manusia mengapung dalam posisi tengkurap di pinggir pantai pukul 07.00 WIB.
“Kondisi mengapung saat ditemukan warga. Warga terus laporan ke SAR dan SAR langsung melakukan evakuasi,” kata Surisdiyanto kepada wartawan di Gunungkidul, Selasa (15/11).
Setelah dievakuasi, mayat dibawa ke RSUD Wonosari. Pasalnya, tim SAR tidak menemukan identitas pada mayat tersebut dan kondisi mayat tanpa busana.
Korban Warga Purworejo dalam Kondisi Hamil
Polisi turun tangan dan mengidentifikasi mayat tersebut merupakan warga Purworejo, Jawa Tengah, dan dalam kondisi hamil.
“Sudah (mayat teridentifikasi) inisial RN, (warga) Purworejo,” kata Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri saat dihubungi wartawan, Selasa (15/11) malam.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan USG dokter (usia kandungannya) 28 minggu,” jelasnya.
2 Orang Diamankan, Salah Satunya Mahasiswa UNS
Polisi mengamankan dua pria inisial ERW (24) yang berstatus mahasiswa UNS dan rekannya, AA (37). Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
“Sudah diamankan dua orang, keduanya warga Sukoharjo (Jawa Tengah). Jadi belum sampai 1×24 jam sudah kita amankan,” kata Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri saat dihubungi wartawan, Rabu (16/11).
“ERW mahasiswa UNS, kalau RN sudah lulus,” imbuh Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro, Kamis (17/11).

Motif dan Modus
Kekejaman kedua pelaku bermula dari penolakan RN untuk menggugurkan kandungan hasil hubungan dengan ERW. Penolakan RN itulah yang membuat ERW gelap mata dan merencanakan pembunuhan tersebut.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri. Edy menyampaikan korban hamil akibat hubungannya dengan ERW.
“Betul (anak yang dikandung RN hasil hubungan dengan ERW),” ujar Edy , Kamis (17/11).
“Motifnya adalah tersangka ini ingin menggugurkan tapi RN tidak berkenan,” lanjutnya.
Edy mengungkap ERW dan RN bukan pasangan kekasih atau pacar. Kepada polisi ERW mengaku hanya berteman dengan RN sejak 2019.
Pembunuhan keji itu dilakukan ERW dengan bantuan AA. Kala itu, ERW beralasan mengajak korban untuk menjalankan ritual demi keselamatan janinnya.
Ritual dilakukan di gardu pandang Pantai Kukup, Gunungkidul. Korban yang tidak menaruh curiga terhadap pelaku pun bersedia mengikuti ERW. Dalam ritual tersebut, ERW mengajak korban melakukannya sambil telanjang bulat.
Setelah itu, pelaku berusaha mendorong korban ke tebing, namun gagal. Baru kemudian ERW mengajak AA untuk membunuh korban. Kemudian, mereka berusaha membunuh korban dengan cara membekapnya.
“Karena pada saat dibunuh belum sepenuhnya meninggal, lalu ada upaya pelaku saat mengangkat itu ada tangga dan sengaja badan korban diturunkan agar terbentur-bentur lalu digulingkan (dari tebing Pantai Kukup),” kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro.
Hingga akhirnya jasad korban ditemukan di Pantai Ngrawe yang tak jauh dari Pantai Kukup.
Pembunuhan Berencana
Kedua tersangka disangkakan dua pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Untuk ancaman hukumannya yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, Kamis (17/11).
Selain itu, Edy mengungkapkan ERW sebelumnya sempat berencana membunuh RN namun gagal.
“Upaya pembunuhan sebelumnya di Gunung Kawi, Jawa Timur tapi tidak berhasil,” ungkapnya.
UNS Ancam DO Tersangka ERW
Saat dihubungi detikJateng, Ketua Komite Etik UNS, Sunny Ummul Firdaus, mengatakan pihaknya sedang menelusuri pemberitaan mengenai mahasiswanya yang diduga melakukan pembunuhan di pantai Gunungkidul.
“Kami sudah ada laporan bahwa tersangka memang mahasiswa kami,” kata Sunny, Jumat (18/11/2022).
Menurutnya, ERW masih tercatat sebagai mahasiswa angkatan 2016. Pihak kampus mengedepankan praduga tak bersalah dalam penanganan kasus pidana yang menjerat mahasiswanya. Namun, proses sanksi etik bisa mulai dilakukan meski proses hukum masih berjalan.
Jika dugaan pembunuhan itu terbukti di pengadilan, ERW bisa terkena sanksi berat.
“Bisa sampai dikeluarkan dari kampus (drop out/DO),” jelasnya.