Mediapasti.com – Penyidik menetapkan dua ustaz di di Pondok Pesantren Al Mustajabah, Desa Hutaraja Lamo Simarancar Padang Lawas, Sumatera Utara, sebagai tersangka pencabulan.
Mereka diduga mencabuli 24 santri.
“Keduanya diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan pencabulan terhadap 24 santri di pondok pesantren tersebut, ” kata Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/3).
Kedua ustaz itu berinisial SD (30) dan MS (26).
Hitler menyebutkan dugaan pencabulan itu terungkap saat sejumlah orang tua korban mendengar cerita tak mengenakkan yang dialami anak mereka di pesantren tersebut.
Orang tua itu kemudian mengecek cerita tersebut dan akhirnya mendapatkan informasi soal dugaan pencabulan.
“Jadi orang tua dari salah satu siswa mendengar ada berita berita negatif di pesantren itu. Lalu dicek sama orang tuanya. Ditanya-tanya itulah baru dapat informasi itu,” ucapnya.
Hitler menuturkan berdasarkan penyelidikan, ada 24 santri yang jadi korban.
Seluruh korban masih berusia di bawah umur.
“Seluruh korban masih berusia di bawah umur, yakni usia 14-16 tahun,” katanya.
Dia mengatakan penyidik masih mendalami kasus dugaan pencabulan itu dengan memeriksa sejumlah saksi.
Ia meminta untuk santri lainnya agar segera melapor jika menjadi korban.