Dua tahun berlalu sejak kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak Subang, pada 18 Agustus 2021, akhirnya lima pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Misteri pembunuhan terhadap Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun) terungkap setelah salah satu pelaku bernama M Ramdanu alias Danu menyerahkan diri ke Polda Jawa Barat.
Achmad Taufan kuasa hukum M Ramdanu menduga terdapat kekuatan besar di balik kasus pembunuhan ibu dan anak yang membuat sampai saat ini belum terungkap. Oleh karena itu, kliennya memilih untuk menyerahkan diri ke kepolisian.
“Tanpa Danu melakukan menyerahkan diri saya yakin sampai ganti presiden nggak akan terungkap,” ucap dia saat dihubungi, Rabu (18/10/2023).
Menurut Ahmad, Danu baru menyerahkan saat ini ke kepolisian setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum dan keluarga. Selama dua tahun terakhir, kliennya mengalami tekanan yang luar biasa.
“Setelah pendekatan keluarga, dua pekan kemarin memberanikan diri. Saya siap bersaksi menyerahkan diri demi terungkap. Demi Amel saya ingin membayar dosa mohon dilindungi,” ucap dia menirukan perkataan Danu.
Achmad Taufan mengaku kliennya selama dua tahun bungkam karena mengalami tekanan. Selain itu, jika ia membongkar kasus maka dikhawatirkan tidak ada yang melindungi.
“Dari awal Danu diarahkan jadi tumbal mana berani membongkar kalau gak mental kuat,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa Danu bukan pelaku utama yang melakukan eksekusi. Namun, yang bersangkutan berada di lokasi kejadian dan diperintah oleh pelaku lainnya.
“Danu di bawah tekanan pasti takut kalau bongkar dia hilang atau di sikat,” ungkap dia. Ia mengatakan pihaknya juga mengajukan status justice collaborator untuk kliennya.
Setelah Ramdanu menyerahkan diri, Polda Jawa Barat mengumumkan pelaku utama pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yaitu Yosep Hidayah (YH) suami korban dan M Ramdanu sendiri. Selain Yosep dan Ramdanu tiga tersangka lain ditetapkan, yakni Mimin istri kedua Yosep dan Arighi Reksa Pratama anak dari Mimin dan Abi (anak dari Mimin).
“Kita duga (pelaku utama) dua orang YH dan MR,” ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (18/10/2023).
Surawan menuturkan pelaku pembunuhan diduga kuat yaitu suami korban YH setelah ditemukan bukti bercak darah di baju pelaku. Oleh karena itu, pelaku langsung ditahan.
“Ada bukti kuat terhadap YH, orang tua korban (Amalia) suami Tuti. Ada bercak-bercak darah di bajunya, kuat dugaan kita YH sebagai pelaku maka dilakukan penahanan,” kata dia.
Menurut Surawan, hasil pemeriksaan terhadap Ramdanu didapati bahwa baju dengan bercak darah dipakai Yosep saat mengajak Ramdanu ke rumah korban. Penyidik sudah memiliki bukti hingga akhirnya menetapkan tersangka.
“Menurut keterangan MR (baju) digunakan saat malam itu YH mengajak MR ke TKP. Kita memiliki alat bukti kuat terhadap kasus ini dan menetapkan tersangka,” kata dia.
Yosep dan Ramdanu saat ini telah ditahan secara terpisah karena Ramdanu mengajukan status justice collaborator. Sedangkan ketiga tersangka lainnya, M, A dan A masih belum ditahan.
Polisi, kata Surawan, masih mencari barang bukti lain dalam kasus pembunuhan ibu dan anak ini setelah langkah-langkah penyidikan dilakukan. Seperti olah TKP sebanyak lima kali, autopsi dua kali, memeriksa saksi 121 saksi, dan 261 alat bukti.
Jika dilihat dari peran sementara yang disimpulkan kepolisian, tersangka Danu ini yang pertama menemani tersangka Yosep ke tempat kejadian perkara. Ia diketahui mengambilkan golok yang diduga untuk mengeksekusi pembunuhan.
Danu sempat membersihkan tempat kejadian perkara sehingga mengganggu proses penyelidikan. “MR yang membersihkan darah di lantai kemudian memasukkan baju ke kamar mandi,” ucapnya.
Ihwal mengapa baru dua tersangka yang ditahan oleh pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan hal tersebut adalah pertimbangan dari penyidik. “Jadi sekarang lima tersangka, alasan baru dua yang ditahan karena pertimbangan subjektif penyidikan,” kata Tompo dalam pesan singkatnya.
Terkait dengan kekhawatiran tidak ditahannya tiga tersangka akan membuka kesempatan mereka melarikan diri, Tompo mengatakan berbagai upaya seperti pencekalan akan dipertimbangkan penyidik. “Akan menjadi pertimbangan penyidik,” tuturnya.
Kasus pembunuhan ini berawal dari temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang. Polisi menyatakan bahwa jasad yang diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) itu merupakan korban pembunuhan pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Dalam perjalanannya, kasus yang awalnya ditangani Polres Subang ini diambil alih Polda Jabar sejak tanggal 15 November 2021 dengan alasan untuk mengefisienkan waktu penyidikan dan penyelidikan kasus. Segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvensional yang dapat membantu penyidikan bakal disandingkan secara digital.
Polda Jabar membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan kasus ini. Sejumlah langkah-langkah penyidikan di antaranya olah TKP sebanyak lima kali, autopsi dua kali, dan memeriksa saksi 121 saksi, dan 261 alat bukti.
Sebanyak tujuh saksi ahli telah dimintai keterangan beberapa di antaranya ahli sketsa wajah, dokter kesehatan jiwa hingga satuan satwa pelacak K9. Penyidik melakukan analisis terhadap kamera pengawas atau CCTV di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km.
Bahkan, sketsa wajah terduga pelaku sempat disebar ke seluruh polres dengan harapan bisa mendapatkan informasi identitas pelaku pembunuhan itu. Kasus akhirnya terungkap setelah M Ramdanu menyerahkan diri ke Polda Jabar dua pekan lalu.
Yoeries Raja Amalullah anak dari korban pembunuhan, Tuti Suhartini dan kakak dari Amalia Mustika Ratu bersyukur pelaku pembunuhan terhadap ibu dan adiknya berhasil diungkap. Leni Anggraeni kuasa hukum Yoeries Raja Amalullah mengapresiasi Polda Jawa Barat yang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang dua tahun lalu. Pelaku yang berhasil diungkap menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti terlibat.
“Kami dari kuasa hukum Yoeries sangat mengapresiasi kalau sudah ditemukan tersangka dalam kasus dua tahun lebih. Memang ditunggu siapa tersangka utama karena klien saya digadang indikasi terlibat, kami bersyukur klien tidak terbukti terlibat,” ucap dia di Bandung, Rabu (18/10/2023).
Selama proses penyelidikan hingga saat ini, ia menuturkan kliennya dan istrinya mengalami tekanan di publik. Seolah-olah mereka terlibat dalam pembunuhan ibunya.
“Kami bersyukur klien tidak terlibat walau Yoeris dan Yanti (istrinya) merasa terpukul dengan pemberitaan di media dan Youtuber yang menggiring Yoeris terlibat dalam pembunuhan ibu dan adiknya,” kata dia.
Ia menegaskan tidak terdapat motif dan alasan dari kliennya melakukan perbuatan keji tersebut. Leni menyebut Yoeris dan ibunya sempat bertemu sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
“Kami untuk sejauh ini kita menghormati proses hukum penyidikan yang sudah dilakukan kepolisian. Kita menunggu proses ini selesai sampai divonis siapa yang terbukti bersalah,” kata dia.