Terungkap Kasus Pembunuhan Karyawan Toyota, Ternyata Di Dalangi Istrinya Sendiri

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Kasus pembunuhan yang mengejutkan di Karawang terungkap sebagai hasil dari perselingkuhan dan konflik harta yang melibatkan Ossy Claranita Nanda Triar (32) dan suaminya, Arif Sriyono (33), seorang karyawan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia.

Ternyata, Ossy tidak hanya membunuh untuk mendapatkan warisan suaminya, tetapi juga karena keduanya sudah memiliki selingkuhan.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers pada Selasa (16/1/2024), mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa selingkuhan Ossy sebagai bagian dari penyelidikan kasus ini.

Lebih lanjut, Wirdhanto menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini diawali oleh dendam dan sakit hati akibat hubungan yang tidak harmonis.

“Motifnya dendam dan sakit hati, karena tersangka mengaku sering dimarahi korban. Mereka sudah tidak harmonis, oleh karena itu istri korban berupaya menjadi dalang skenario supaya korban ini dibunuh,” kata Kapolres.

Investigasi yang dilakukan melibatkan pemeriksaan terhadap 17 saksi, termasuk keluarga, rekan, dan warga sekitar tempat kejadian.

Pihak kepolisian juga mengkaji 27 rekaman CCTV dalam jarak 3 kilometer untuk mengungkap fakta sebenarnya. Ketika skenario pembegalan terungkap, polisi berhasil mengidentifikasi Ossy dan adik kandungnya, Pandu (19), serta pelaku buron, RZ, sebagai otak di balik pembunuhan tersebut.

RZ diidentifikasi sebagai eksekutor dalam aksi tersebut.

“Pihak kepolisian menyiagakan satu kompi petugas untuk melakukan patroli di lokasi rumah yang terdampak banjir di Desa Karangligar, Karawang,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pada Jumat (5/1/2024).

Selain mendalangi pembunuhan, Ossy juga terlibat dalam perselingkuhan yang menjadi salah satu motif utama. Dalam hubungan yang sudah tidak harmonis, Ossy sering dimarahi oleh Arif.

Selain itu, Ossy memiliki hubungan dengan pria idaman lain. Motif lainnya adalah konflik harta yang didorong oleh perjanjian pra-nikah, di mana harta tidak bisa dibagi jika terjadi perceraian, tetapi akan menjadi milik Ossy jika Arif meninggal dunia. “Iya berselingkuh,” kata Ossy saat digiring petugas.

Baca Juga :   KPK Resmi Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami dalam Kasus Korupsi

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa Ossy, bersama adiknya Pandu, dan RZ yang masih buron, telah merencanakan pembunuhan ini dua pekan sebelum kejadian. Meski awalnya ada rencana meracuni Arif, mereka sepakat untuk menyusun skenario pembegalan.

Para pelaku kini dihadapkan pada sangkaan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan/atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita