Mediapasti.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah di BRI Tulung senilai Rp 9 miliar. Kedua tersangka tersebut berinisial K, yang merupakan Kepala Cabang BRI Tulung, dan IH, yang menjabat sebagai mantri.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan merekayasa pemberian kredit yang diindikasikan adanya kecurangan. Dana tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sekitar 100 nasabah menjadi korban dalam kasus ini, dengan total kerugian mencapai Rp 9 miliar.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Klaten. Mereka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.