Kejati Diam Diam Usut Tindak Pidana Kredit Fiktif Bermodus Nasabah Topengan Bank BRI Ambon Kota

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku saat ini tengah diam-diam melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif dengan modus nasabah topengan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyelidikan kasus ini dimulai pada tanggal 15 Maret 2024 dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: Print-05/Q.1/Fd.2/03/2024.

Tim penyelidik dari Kejati Maluku telah melayangkan surat panggilan kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait jumlah kerugian keuangan negara dan modus operandi detail dalam kasus ini.

Sumber yang enggan disebutkan namanya menyarankan agar informasi lebih lanjut terkait kasus ini dapat dikonfirmasi langsung kepada pihak BRI Cabang Ambon yang telah melakukan pemeriksaan audit internal, atau kepada Jaksa Penyelidik yang menangani kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera dituntaskan dengan adil dan transparan.

Masyarakat berharap agar Kejati Maluku dapat segera menyelesaikan penyelidikan kasus ini dan menindak tegas para pelaku jika terbukti bersalah.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi perbankan agar lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit dan memperketat pengawasan terhadap nasabahnya.

Baca Juga :   3 Fakta Terkait Caleg Buron Kasus 70 KG Sabu Berhasil Ditangkap Saat Belanja
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita