Chandrika Chika CS Menjadi Tersangka Terkait Pesta Ganja Di Hotel

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.comChandrika Chika, selebgram dan artis TikTok, bersama 5 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Mereka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) malam.

Polisi menemukan barang bukti berupa ganja yang dihisap menggunakan rokok elektrik.

Polisi menangkap sejumlah selebgram terkait kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Mereka mengadakan pesta ganja di hotel tersebut.

Polisi mengungkap identitas 6 orang yang ditangkap. Salah satu yakni selebgram Chandrika Chika.

“AT (24) perempuan, MJ (22) perempuan, AMO (22) laki-laki, inisial CK (20) perempuan, BB (25) laki-laki, AJ (27) laki-laki. Betul CK (Chandrika Chika),” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras di kantornya, Jl Wijaya II, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

“Salah satu mungkin CK, selebgram. Salah satu HJ merupakan atlet e-sport,” imbuhnya.

Polisi menyelidiki kasus narkoba ini. Chika dan teman-temannya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Perlu saya jelaskan, enam orang yang diamankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tutur Rezka.

Ternyata, ganja yang digunakan Chika cs itu bukan untuk doping. Penggunaan ganja di circle Chika dinilai hal yang lumrah.

“Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para Tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa, tidak,” tutur Rezka.

“Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” tambahnya.

Rezka mengatakan mereka menggunakan narkotika jenis ganja likuid yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik. Mereka pun menggunakan barang haram tersebut secara bergantian.

“Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC,” kata dia.

Baca Juga :   Akibat Emosi Fauzan Gelap Mata Habisi Eks Istri Sirinya Dengan Memenggal Kepala!

“Kami jelaskan bahwa alat bukti yang kita amankan pod liquid vape ini digunakan secara bergantian,” imbuhnya.

Chika cukup lama sudah memakai Ganja. Polisi menyebut Chandrika Chika Sudah satu tahun menggunakan ganja.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari CK, bahwa pertama kali dia mengenali narkotika sudah 1 tahun lebih, jadi sudah 1 tahun lebih mengenal narkotika,” tutur Rezka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Chandrika Chika dinyatakan positif mengonsumsi ganja. Kelima teman Chika juga positif.

Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita