Mediapasti.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita total 91 kendaraan dari mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, terkait kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kendaraan-kendaraan tersebut disita dari beberapa lokasi, di antaranya rumah kediaman Rita Widyasari di Perumahan Bukit Damai Indah, Samarinda, dan Citra Land Surabaya.
Berikut rincian kendaraan yang disita KPK:
Mobil:
- Mercedes-Benz: 17 unit
- Lamborghini: 3 unit
- McLaren: 1 unit
- BMW: 3 unit
- Hummer: 1 unit
- Jeep: 2 unit
- Land Rover: 2 unit
- Mini Cooper: 2 unit
- Porsche: 1 unit
- Austin: 1 unit
- Mitsubishi Expander: 2 unit
- Mitsubishi Triton: 2 unit
- Toyota Avanza: 1 unit
- Toyota Harrier: 1 unit
- Toyota Velfire: 1 unit
- Toyota Wrangler: 2 unit
- Honda CRV: 2 unit
- Honda Forza (motor): 1 unit
- Range Rover Evoque: 1 unit
- Jhon Cooper Works: 1 unit
- Kendaraan roda empat lainnya: 10 unit
Selain kendaraan, KPK juga menyita beberapa aset lain milik Rita Widyasari, seperti jam tangan mewah, perhiasan, dan sejumlah bidang tanah.
Penyitaan aset-aset ini merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara suap dan TPPU yang menjerat Rita Widyasari. Rita Widyasari didakwa menerima suap senilai Rp 64,7 miliar dan melakukan TPPU terkait sejumlah proyek di Kukar.