Mediapasti.com – Baru-baru ini terungkap bahwa ada pihak yang menjanjikan uang kepada seorang saksi di kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon agar memberikan kesaksian palsu di persidangan. Hal ini diungkapkan oleh pihak kepolisian pada tanggal 19 Juni 2024.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, saksi tersebut diminta untuk memberikan keterangan yang meringankan terdakwa. “Dalam fakta pengadilan ada saksi yang didatangi, meminta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,” ujar Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers.
Kasus ini mencuat kembali setelah adanya informasi baru yang diterima oleh pihak kepolisian. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami informasi tersebut dan belum menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Berikut beberapa sorotan penting terkait kasus ini:
- Saksi yang dijanjikan uang: Identitas saksi tersebut belum dipublikasikan oleh pihak kepolisian.
- Motif di balik janji uang: Diduga pihak yang menjanjikan uang ingin meringankan hukuman terdakwa.
- Tindak lanjut: Pihak kepolisian masih mendalami informasi dan belum menetapkan tersangka baru.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan upaya untuk menghalangi proses peradilan yang adil. Penjanjian uang kepada saksi untuk memberikan kesaksian palsu merupakan tindakan tercela dan dapat merusak kredibilitas sistem peradilan.
Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku yang terlibat. Penting untuk menjaga independensi dan kredibilitas sistem peradilan agar terwujud keadilan bagi semua pihak.