Mediapasti.com – Sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon telah memasuki tahap akhir pada Jumat, 5 Juli 2024.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ini memasuki agenda kesimpulan di mana kedua pihak, yaitu kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar, menyampaikan kesimpulan mereka kepada hakim.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 8 Juli 2024 dengan agenda pembacaan putusan praperadilan.