Ini Kata Mabes Polri Mengenai Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Yang Dikabulkan PN Bandung

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Mabes Polri menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Polri akan mengevaluasi proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Dedi menjelaskan bahwa Polri memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lain, namun saat ini fokusnya adalah pada evaluasi internal.

Baca Juga :   Usai Pegi Setiawan Bebas Kini Polisi Didesak Buru Otak Pembunuhan Vina Dan Eky
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita