Mediapasti.com – Mabes Polri menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Polri akan mengevaluasi proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Dedi menjelaskan bahwa Polri memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lain, namun saat ini fokusnya adalah pada evaluasi internal.