Mediapasti.com – Asep Saepudin, seorang pria berusia 43 tahun, dibunuh oleh istri dan anaknya sendiri di Bekasi pada tanggal 27 Juni 2024. Peristiwa tragis ini terjadi di kediaman mereka di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini didasari oleh dua faktor utama:
1. Utang Piutang:
- Istri Asep, Juhariah (45 tahun), memiliki utang kepada beberapa orang.
- Asep menolak untuk membantu melunasi utang tersebut.
- Hal ini menyebabkan pertengkaran dan perselisihan antara Asep dan Juhariah.
2. Restu Pernikahan:
- Anak perempuan Asep, Silvia Nur (22 tahun), ingin menikah dengan kekasihnya, Hagistko Pramada (22 tahun).
- Asep tidak menyetujui pernikahan tersebut.
- Silvia merasa sakit hati dan dendam terhadap ayahnya.
Pada malam kejadian, Silvia dan Hagistko merencanakan untuk membunuh Asep. Saat Asep sedang tertidur, Silvia memukul kepalanya dengan palu. Hagistko kemudian membantu memegangi Asep dan mencekiknya hingga meninggal dunia.
Kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian dan kedua pelaku, Juhariah dan Hagistko, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Peristiwa ini menjadi tragedi yang memilukan dan menjadi pengingat bahwa keluarga merupakan tempat berlindung dan komunikasi yang terbuka. Permasalahan keluarga semestinya diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan, bukan dengan kekerasan.