Mediapasti.com – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetapkan 58 orang dari 70 orang yang diamankan dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Bekasi, sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap bahwa hal itu terjadi pada Kamis, 25 Juli 2024.
Penggerebekkan arena judi sabung ayam dilakukan di Jl. Legok, Jatiasih, Kota Bekasi pada Minggu lalu 21 Juli 2024.
“Ditetapkan ada 58 orang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam,” katanya, kepada wartawan, Kamis 25 Juli 2024.
Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan, dari 58 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya 20 tersangka yang ditahan.
Penahanan terhadap 20 orang tersangka tersebut berdasarkan dari hasil rangkaian pemeriksaan.
Kendati demikian, tak dijelaskannya identitas 20 tersangka yang dilakukan penahanan tersebut.
“Yang 38 orang tidak ditahan, tetapi dikenai wajib lapor seminggu 2 kali,” ucapnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP sehingga mereka terancam pidana maksimal lima tahun penjara.
Dari para pelaku yang ditangkap tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kurang lebih 40 ayam, jam, hingga papan tulis.
Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Bara Libra mengatakan, dari 70 orang pelaku yang diamankan itu, terdiri dari penyelenggara judi sabung ayam, pemain, dan penonton.
Menurut Kompol Bara Libra, penggerebekan arena judi sabung sabung ayam itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan praktik judi sabung ayam tersebut.
“Jadi berawal dari laporan masyarakat, ada aktivitas sabung ayam di Jatimekar, Bekasi, kami lakukan penyelidikan dan pada Minggu, 21 Juli 2024 pukul 14.00 WIB kami lakukan penggerebekan praktik judi sabung ayam,” ujarnya.
“Kami temukan ada beberapa orang sekitar 70 orang kami amankan, berikut dengan barang bukti yang lain. Ada ayam, ada jam, ada papan untuk nulis yang tanding menang kalah siapa, termasuk penyelenggaraannya siapa,” sambung Kompol Bara Libra.
Kompol Bara Libra menuturkan bahwa aktivitas judi sabung ayam tersebut sudah berjalan selama satu bulan.
Lokasinya memang cukup tersembunyi serta tertutup dengan menggunakan seng supaya tak terlihat dari luar.
Judi sabung ayam itu biasanya dilakukan para pelaku pada Sabtu dan Minggu, tetapi mereka juga kerap datang pada hari Senin dan Rabu.
“Jadi modusnya sabung ayam diselenggarakan panitia, kemudian untuk taruhan para penonton ini antara penonton dengan pemain atau pemilik ayam,” tutur Kompol Bara Libra.
“Ada dua jenis taruhannya, yang pertama pemain dengan pemain, pemain itulah yang diakomodir penyelenggara,” lanjutnya.
Adapun pemain merupakan orang yang punya ayam, sementara penonton orang yang datang untuk bertaruh.
“Kemudian ada taruhan yang dilakukan antara pemain dan penonton. Pemain itu pemilik ayam, yang ngadu. Penonton jadi pemasang. Jadi kalau menang, jatahnya buat si pemain,” katanya.
Menurut Kompol Bara Libra, ditemukan piala di lokasi yang ternyata digunakan untuk kamuflase.
“Itu buat kamuflase aja, karena enggak ada kejuaraan sabung ayam,” ucap dia.
Kini, pihaknya tengah mendalami lebih lanjut peran para pelaku dalam kasus judi sabung ayam tersebut.