Mediapasti.com – Dugaan korupsi dana desa oleh Mantan Kepala Desa Sungai Harang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) hingga kini masih terus diproses.
Seperti diberitakan, terkait kasus korupsi yang menjerat terdakwa inisial R ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) HST telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (barbuk) dari Polres HST.
Terbaru, Kepala Kejari HST, Dr Yusup Darma putra melalui Kasi Pidsus, Hendrik Fayol kepada Banjarmasinpost.co.id, sabtu, (31/08/2024) pun mengungkapkan motif kasus dugaan korupsi Mantan Pambakal tersebut hingga bisa menilap uang APBDes jutaan rupiah tersebut.
“Tersangka berinisial R diduga melakukan mark up penggelembungan anggaran dalam rangka kegiatan proyek di tahun 2019-2020,” jelasnya.
Fayol mengatakan dana yang digunakan dalam kegiatan proyek tersebut berasal dari APBDes, baik berupa dana desa (DD) ataupun alokasi dana desa (ADD).
“Terkait kasus ini, kita telah memeriksa 34 saksi, termasuk beberapa saksi ahli di dalamnya,” jelasnya.
Hendrik mengatakan bahwa berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat selaku auditor, menyatakan bahwa total kerugian negara sebesar Rp. 222.016.065.
“Kasus korupsi memang pada umumnya jarang dilakukan oleh satu orang. Namun, berdasarkan petunjuk yang kita dapatkan dugaan korupsi ini memang dilakukan oleh satu orang, yakni Pambakal,” tegasnya.
Ia mengatakan bahwa motif pengerjaannya, setelah uang kegiatan proyek cair dan diambil, baru ditunjuk orang yang dipercaya untuk mengerjakan proyek tersebut.
“Untuk alat bukti, ada sejumlah alat bukti dan ratusan dokumen barbuk dokumen juga yang telah disita oleh penyidik,” lanjutnya.
Ia mengatakan setelah proses pemeriksaan terdakwa dan barang bukti, selanjutnya terdakwa R ditahan di Rutan Kelas II Barabai selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2024.