Mediapasti.com – Polda Metro Jaya meringkus SAA alias U (21), pelaku tawuran yang menyiram air keras ke anggota Brimob Polri, pada Sabtu (31/8/2024) pagi. SAA disebut memiliki niatan untuk melukai petugas dengan alasan tidak ingin aksi tawuran yang berlangsung di Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (29/8/2024) dibubarkan. Akibat tindakannya, korban TBG (25) mengalami luka di beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, dada, tangan, dan kaki. SAA kini terancam dijerat dengan pasal-pasal berlapis.
Siram air keras karena tak terima dibubarkan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, kasus penyiraman air keras ini berawal dari peristiwa tawuran di Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis pekan lalu.
Saat peristiwa tawuran terjadi, Kepolisian menerjunkan Tim Patra Satuan Brimob Polda Metro Jaya untuk membubarkan kerumunan. Ketika petugas berusaha membubarkan tawuran, mereka mendapatkan perlawanan dari SAA, yang saat itu mengenakan jaket dan helm. Dalam perlawanan tersebut, SAA secara tiba-tiba melemparkan air yang mengenai personel Brimob berinisial TBG. Saat itu, petugas belum mengetahui air yang disiram SAA adalah cairan air keras.
Akibat lemparan air tersebut, TBG mengalami luka pada wajah, dada, tangan, dan kaki.
“Dalam hal ini, petugas baru menyadari bahwa air yang dimaksud adalah air keras,” kata Ade dalam keterangannya, pada Senin (2/9/2024).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, petugas menemukan identitas SAA, yang disebut-sebut berstatus mahasiswa. Namun, belakangan petugas meluruskan informasi tersebut dan menyebut pelaku belum sempat kuliah.
“Informasi sementara dari penyidik adalah bahwa pelaku belum kuliah,” ujar Ade.
Ditangkap saat di rumah pacar Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas melakukan pengejaran. SAA akhirnya diringkus saat mengamankan diri di rumah kekasihnya di wilayah Otista, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (31/8/2024), pukul 06.30 WIB.
“Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Ade.
SAA terancam dikenakan pasal-pasal berlapis akibat tindakannya. Pasal tersebut meliputi Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun. Selain itu, ada juga Pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
SAA juga terancam Pasal 212 KUHP tentang tindak pidana melawan petugas dengan ancaman hukuman pidana lima tahun. Terakhir, SAA terancam Pasal 214 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap petugas dengan ancaman hukuman tujuh tahun.