Akibat Punya Fantasi Seksual Aneh! Pengusaha Siantar Jadi Tersangka Pembunuh Mutia Pratiwi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Polda Sumut menangkap Joe Frisco Johan, 36 tahun, warga sekaligus pengusaha di Kota Pematangsiantar karena membunuh Mutia Pratiwi, yang mayatnya dibuang pakai tas plastik di Berastagi, Kabupaten Karo.

Ia merupakan pelaku utama pembunuhan Mutia Pratiwi, eks narapidana kasus narkoba yang baru keluar dari tahanan tiga bulan lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut, korban Mutia Pratiwi alias Sella tewas pada Minggu 20 Oktober 2024 lalu saat berhubungan seksual dengan pelaku.

Saat berhubungan, Joe Frisco Johan menganiaya korban terlebih dahulu untuk memenuhi fantasi seksualnya 

Pengusaha di Pematangsiantar ini menganiaya korban menggunakan tangan, hingga gagang sapu saat berhubungan seksual.

Rupanya saat itu, penganiayaan tersebut membuat korban terluka bagian kepalanya yang berujung kematian.

“Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan seksual dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik.

Dari luka-luka yang kita dapatkan itu sesuai dengan keterangan,”kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).

Polisi menyebut, korban menjalin hubungan dengan pelaku sebulan belakangan.

Selama itu pula, setiap berhubungan badan, pelaku selalu menyiksa korban terlebih dahulu.

Dari informasi yang didapat Polisi, pelaku mempunyai kelainan seksual.

“kekerasan seksual itu sendiri biasanya sebelum berhubungan badan, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai daripada badan korban. Macam-macam ada dengan tangan, alat, seperti itu.Mungkin adalah fantasi atau imajinasi pelaku.”

Diketahui, terkait pembunuhan Mutia Pratiwi, mayat perempuan yang ditemukan di pinggir jalan Berastagi, Tahura,  Kabupaten Karo ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pertama, Joe Frisco Johan alias JO, 36 tahun, warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Dia sebagai pelaku utama pembunuhan dan orang yang menyuruh empat orang lagi membuang mayat korban.

Kemudian, Sahrul dan Edy Iswadi, turut serta membantu pelaku membuang mayat.

Lalu dua oknum Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun.

Selain itu, Polisi masih memburu dua orang tersangka lainnya sebagai eksekutor yang membawa mayat dan membuangnya.

Baca Juga :   17 Anggota Polda Sumbar Ternyata Terbukti Lakukan Kekerasan Ketika Cegah Tawuran

Kombes Sumaryono mengatakan, setelah korban tewas, pelaku menghubungi tersangka Sahrul untuk membuang mayat korban dan menyuruhnya mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah.

Selanjutnya, tersangka Sahrul menghubungi tersangka Edy Iswadi untuk mencari dua eksekutor lainnya (DPO) untuk membuang mayat korban.

DUA ANGGOTA POLISI: LIHAT MAYAT TAPI TAK LAPOR ATASAN 

Kemudian, tersangka utama juga menghubungi dua personel Polisi yakni Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun untuk membuang mayat.

Personel Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar diminta pelaku menutupi perbuatannya.


Sedangkan personel Polisi bernama Hendra Purba sempat mengangkat korban korban dan menyuruh pelaku utama membawa korban ke rumah sakit.

“Mereka melihat ada sesosok mayat, tetapi tidak melaporkan kepada pimpinannya. Personel Polres Pematangsiantar dan Simalungun.”

Atas perbuatannya, Joe Frisco Johan dikenakan Pasal 351 ayat 3, dan ancaman 7 tahun penjara.

Tersangka lainnya, turut serta peran membantu membuang mayat dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHP, termasuk juncto Pasal 351 ayat 3.

“Kekerasan seksual itu sendiri biasanya sebelum berhubungan badan, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai daripada badan korban. Macam-macam ada dengan tangan, alat, seperti itu.”

Pernah Terjerat Kasus Narkoba

Mutia Pratiwi diketahui merupakan eks narapidana kasus narkotika. Ia pernah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Pematangsiantar pada akhir Februari 2023 lalu terkait kepemilikan sabu-sabu 0,65 gram. 

Mutia diamankan bersama dua temannya yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27). 

Awalnya Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. 

Keduanya kemudian mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa, yang pada akhirnya turut ditangkap. 

Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Mutia dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

Namun pada sidang putusan yang berlangsung 14 Agustus 2023, majelis hakim menghukum Mutia dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. 

Baca Juga :   Remaja Viral Kasus Video Asusila di Padangsidimpuan Beraakhir Damai

Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan. 

Mutia kemudian bisa menghitup udara bebas pada 7 Juli 2024. Jika dikalkulasi sejak penangkapan Februari 2023, Mutia menjalani hukuman selama 1 tahun 5 bulan.

“Dia bebas cuti bersyarat,” kata Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Edward Situmorang.

Edward menjelaskan, selama berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Mutia tidak pernah dijenguk orang lain, selain keluarga sendiri. 

“Yang sering menjenguk dia, keluarga kandungnya. Mama dan saudara kandungnya. Dia bebas tanggal 7 Juli 2024,” jelas Edward. 

Sebelumnya, warga terutama pengendara yang melintas di jalan lintas Medan-Berastagi, tepatnya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Berastagi, dihebohkan dengan adanya penemuan mayat, Selasa (22/10/2024).

Diketahui, mayat yang masih belum diketahui identitasnya itu ditemukan terbungkus di dalam sebuah kantong tas dan diletakkan di tepi jurang di sisi jalan. 

Berdasarkan informasi yang didapat, mayat tersebut berjenis kelamin perempuan.

Dari penemuan tersebut, pihak Polres Tanah Karo yang mendapatkan informasi langsung bergerak ke lapangan untuk mengevakuasi jenazah tersebut. 

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Berastagi AKP Henry DB Tobing membenarkan adanya penemuan mayat Mr X yang ditemukan di tepi jalan tersebut.

Dirinya menjelaskan, kemarin pihaknya telah mengevakuasi jenazah tersebut ke RSU Kabanjahe. 

“Benar kemarin kita mendapatkan informasi adanya penemuan mayat di jalan lintas Medan-Berastagi. Sudah kita bawa ke RSU Kabanjahe, dan kemarin juga sudah kita bawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi,” ujar Henry, Rabu (23/10/2024). 

Ketika ditanya perihal kondisi korban, dirinya mengaku sampai saat ini belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci.

Pasalnya pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi dari tim medis RS Bhayangkara. 

“Untuk lebih lanjut, kita masih menunggu hasil autopsi,” katanya. 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita