Kapolda Beberkan Peran Staf Ahli Komdigi Dalam Kasus Judol

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka kasus mafia buka akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satunya adalah Adhi Kismanto (AK), yang merupakan staf ahli Komdigi.
“Perlu kami sampaikan bahwa untuk yang pegawai Komdigi ada sembilan, sedangkan yang satu orang itu statusnya adalah staf ahli,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).

“Untuk staf ahli itu inisial AK,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi juga sempat menjelaskan bahwa Adhi Kismanto pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Komdigi, namun tidak lolos. Meski demikian, Adhi tetap dipekerjakan di Komdigi setelah dibuat SOP atau aturan baru.

“Untuk SOP itu bukan diganti ya, artinya ada SOP-nya baru. Artinya, ini merupakan hal yang baru sehingga nantinya kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” ucap Wira.

Peran Staf Ahli Komdigi
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya menyebutkan bahwa tersangka Adhi Kismanto dan Alwin Jabarti Kiemas (AJ) bertugas memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir.

“Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ,” kata Irjen Karyoto dalam jumpa pers.

Selain itu, ada yang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi, yaitu A, BN, HE, dan J (DPO). Sementara 7 orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online, yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).

Polisi mengungkap ada juga yang berperan sebagai pengepul list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen. Mereka berinisial A alias M, MN, dan DM. Lebih lanjut, polisi mengungkap ada 9 orang oknum pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR yang berperan melakukan pemblokiran.

Baca Juga :   Tegas, Kominfo Minta Akses Internet Judol Diputus

Selain itu, dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir, satu orang berinisial T (Zulkarnaen Apriliantony) berperan merekrut para tersangka.

“Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” tuturnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita