Vonis 6,5 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menilai bahwa tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap Harvey Moeis terlalu tinggi dan harus dikurangi. Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan bahwa PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) bukan penambang ilegal, karena keduanya memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha jasa pertambangan (IUJP). Pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang.

Denda dan Uang Pengganti

Selain pidana penjara, Harvey Moeis dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar dalam jangka waktu tersebut, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.

Kerugian Negara

Kasus korupsi ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari kerugian atas kerja sama penyewaan alat proses peleburan timah yang tidak sesuai ketentuan, pembayaran bijih timah dari tambang ilegal, dan kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal.

Reaksi Pihak Terkait

Tim penasihat hukum Harvey Moeis menyatakan belum puas dengan putusan hakim meskipun vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Mereka memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Menurut hukum acara, jaksa penuntut umum memiliki waktu tujuh hari setelah putusan pengadilan untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

Baca Juga :   Mantu Tega Bunuh Mertua Di Kendari Menggunakan Skenario Kematian Di Begal

Kritik terhadap Vonis Ringan

Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini, menilai bahwa vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis menambah daftar panjang koruptor yang divonis hukuman ringan. Ia juga mengkritisi denda yang dibebankan kepada Harvey Moeis sebesar Rp1 miliar, yang dianggap tidak sebanding dengan kerugian negara akibat perbuatannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan vonis yang dianggap tidak sebanding dengan dampak perbuatan terdakwa. Masyarakat berharap agar penegakan hukum terhadap kasus korupsi dapat memberikan efek jera dan keadilan yang sepadan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita