Mediapasti.com – Seorang oknum polisi berinisial Briptu AKS (30) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Berampu, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Penangkapan terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah tersebut, yang diduga sering dijadikan tempat untuk mengonsumsi narkoba.
Selain Briptu AKS, petugas juga mengamankan seorang warga sipil berinisial JB (39). Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 0,60 gram yang disimpan dalam dompet milik Briptu AKS.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, menyatakan bahwa kedua tersangka ditangkap di lokasi yang sama. Saat ini, keduanya sedang menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.