Pembunuhan Sadis Satpam di Bogor Selatan: Motif dan Fakta Terungkap

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Seorang pria bernama Abraham Michael melakukan pembunuhan terhadap satpam bernama Septian (37) di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

Pembunuhan tersebut dilakukan dengan cara yang sangat sadis, yakni menusuk korban puluhan kali menggunakan pisau.

Kronologi Kejadian

Menurut laporan, peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 02.30 WIB saat korban tengah tertidur. Pelaku membangunkan korban dari tidurnya, lalu langsung menyerangnya dengan senjata tajam.

“Tidak ada perlawanan karena korban baru terbangun dan kaget,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho pada Senin (20/1/2025).

Sebelum melakukan aksi keji tersebut, Abraham diketahui membeli pisau enam jam sebelumnya. Barang bukti berupa struk pembelian pisau pada pukul 20.05 WIB ditemukan oleh pihak kepolisian.

“Tersangka ini sudah merencanakan pembunuhan sejak awal dengan membeli alat untuk melakukan tindakan tersebut,” tambah Aji.

Jumlah Luka dan Penyebab Kematian

Korban mengalami 22 luka tusukan di tubuhnya, dengan satu luka fatal di leher bagian kiri yang menyebabkan kematian. Pelaku menggorok leher korban hingga urat putus, yang menjadi penyebab utama meninggalnya Septian.

“Penyebab kematian adalah luka gorokan di leher korban,” jelas Aji.

Motif Pembunuhan

Pelaku mengaku kesal kepada korban karena sering diadukan kepada ibunya akibat kebiasaan pulang larut malam. Hal ini memicu emosi Abraham hingga tega menghabisi nyawa korban.

Reaksi Keluarga Pelaku

Farida Felix, ibunda Abraham, menangis tersedu-sedu saat memberikan pernyataan kepada wartawan di Polresta Bogor. Ia mengaku sangat sedih atas perbuatan anaknya dan ingin meminta maaf kepada keluarga korban.

“Saya sangat tidak setuju dengan tindakan anak saya. Ini membuat kepedihan yang mendalam di hati saya,” ucap Farida dengan suara bergetar.

Baca Juga :   Inilah Cara Agus Buntung Pilih Korban Dan Ajak Ke Homestay Gunakan Ancaman

Farida berharap dapat bertemu keluarga Septian yang berasal dari Pelabuhanratu, Sukabumi, untuk meminta maaf secara langsung.

“Saya ingin berlutut meminta maaf kepada keluarga Septian atas apa yang terjadi,” ujarnya.

Tanggapan Pelaku

Saat digiring ke ruang tahanan, Abraham tidak memberikan sepatah kata pun. Ia hanya menundukkan kepala dengan tangan terborgol dalam pakaian tahanan berwarna oranye.

Hukuman yang Mengancam Pelaku

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menyatakan bahwa Abraham dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP (Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian). Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan. Kami pastikan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Eko.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita