Mediapasti.com – Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, berinisial KH (41), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap tiga santriwatinya. Salah satu korban bahkan dilaporkan hamil akibat perbuatan KH.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa KH melakukan aksinya dengan modus meminta santriwati melakukan tugas-tugas tertentu seperti membuatkan kopi, memijat, atau berpura-pura memberikan pengobatan. Tindakan tidak bermoral ini diduga berlangsung sejak 2021 hingga 2023.
Terungkap Setelah Salah Satu Korban Hamil
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, SL (16), hamil akibat perbuatan KH. KH kemudian memaksa korban untuk melakukan aborsi guna menyembunyikan kejahatannya. Keluarga korban yang mengetahui hal ini segera melapor ke pihak berwajib.
Penangkapan Tersangka dan Amuk Warga
KH ditangkap oleh aparat Polres Serang di tempat persembunyiannya di plafon rumah seorang warga di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, pada Minggu (1/12/2024). Penangkapan tersebut dilakukan setelah KH melarikan diri dari ponpes akibat kemarahan warga yang menyerbu tempat tersebut.
Aksi massa yang terjadi di lokasi ponpes mengakibatkan kerusakan besar. Dua gazebo dibakar, pagar dan atap bangunan dirusak, serta fasilitas lainnya dihancurkan sebagai bentuk kemarahan warga atas tindakan KH.
Tersangka Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
KH kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Karena statusnya sebagai tenaga pendidik, hukuman yang dikenakan terhadap KH dapat diperberat hingga 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib.